ADAKITANEWS, Sidoarjo – Setelah memeriksa sejumlah saksi serta Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tebel Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo pada pekan kemarin, kini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa Ketua dan Wakil Ketua BPD setempat, Warsono dan Hari Soebagyo, Senin, (11/09).
Keduanya diperiksa tim penyidik Kejari Sidoarjo mengenai pencairan dan pembagian uang kompensasi senilai Rp 2,3 miliar dari PT Jayaland, sebagai kompensasi dan partisipasi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Tebel Tahun 2016 lalu.
Keduanya datang sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung masuk di ruang penyidik, Komang Rai Warmawan hingga pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik masih fokus mempertanyakan pencairan uang Rp 2,3 miliar sekaligus pembagiannya.
Hal itu terutama mengenai dasar kompensasi uang dari PT Jayaland serta dasar aturan pembagiannya untuk RT, RW, BPD, perangkat, dan untuk sejumlah musala serta masjid itu. “Kami masih fokus menanyakan pencairan uang Rp 2,3 miliar itu. Siapa yang menentukan sampai ketemu uang sebesar itu,” terang Komang Rai Warmawan.
Komang menambahkan, tidak hanya soal kompensasi uang, tim penyidik juga mempertanyakan dasar munculnya uang Rp 2,3 miliar. Bahkan juga mengenai adanya appraisal yang muncul 2 kali, yakni tahun 2013 dan tahun 2016.
“Pertanyaannya mengapa appraisal 2 kali di tahun berbeda. Hasil akan dilaporkan ke pimpinan. Untuk sikap terkait penyelidikan Desa Tebel kami serahkan ke pimpinan,” imbuhnya.
Menurut Komang, BPD Tebel menyetujui tukar guling karena ada surat Gubernur, Mendagri, hasil rembug desa, pakta integritas, serta adanya Legal Opinion (LO) dari Kejari Sidoarjo. Baginya, keempat dasar surat itu dijadikan dasar untuk menyetujui tukar guling itu. “Sekarang kami menggali lebih lanjut untuk memeriksa para saksi yang lebih berkompeten,” tegasnya.
Sementara Ketua BPD Tebel, Warsono mengakui bahwa TKD Tebel di Desa Punggul memang tumpang tindih. Untuk menyelesaikannya, pihaknya sempat ke Mendagri bersama pejabat Desa, Kecamatan, dan pejabat Pemkab Sidoarjo. “Uang Rp 2,3 miliar itu dana partisipasi karena tanah 4,6 hektare ditukar 4,8 hektare. Karena kompensasi tidak boleh oleh Mendagri, maka jadi dana partisipasi ditambah tanah lagi jadi 5,6 hektare,” kata Warsono.
Menurut Hari Soebagyo, dana partisipasi itu berdiri sendiri. Sedangkan kompensasi berdasarkan harga dan luas tanah. “Jadi tidak ada masalah pencairan Rp 2,3 miliar karena itu dana partisipasi PT Jayaland yang terlanjur disosialisasikan ke warga,” ujarnya.(pur)
Keterangan gambar : Ketua BPD Tebel Warsono dan Wakil Ketua BPD Tebel Hari Soebagyo saat diperiksa tim peyidik Kejari.(foto: mus purmadani)