Tiga Tersangka Pencuri Ponsel Diringkus Polisi

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Tiga tersangka pencuri ponsel yakni Agus Taufan, 30, warga Desa Pagerngumbuk Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Masykur, 46, warga Desa Sambirampak Kidul Kecamatan Kota Anyar Kabupaten Probolinggo yang tinggal di Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, serta Samsul, 44, warga Malang, diamankan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muh Harris mengatakan, ketiganya ditangkap dalam dua perkara dengan kasus yang sama yakni pencurian ponsel. Ketiga tersangka tersebut rata-rata menjalankan aksi ketika pemilik ponsel dalam kondisi lengah.

“Berdasarkan laporan korban yang kehilangan ponselnya kita lakukan penyelidikan hingga kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Modusnya rata-rata akibat dipicu keteledoran pemilik ponsel itu sendiri. Seperti ditinggal tidur pemiliknya dan ponsel korban terjatuh,” terang Kompol Harris saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (27/11).

Dijelaskan Kompol Muh Harris, ketiga tersangka tersebut menjalankan aksinya di beberapa tempat berbeda. Diantaranya di dalam kamar kost di wilayah Desa Ketegan KecamatanTanggulangin, dan di sebuah warung kopi di kawasan Desa Pager Ngumbuk Kecamatan Wonoayu.

Diterangkan Kasat Reskrim, untuk yang TKP warung kopi, pelaku mencuri ponsel ketika korban sedang tertidur pulas. “Saat ponsel korban terjatuh karena tertidur di warkop, tersangka langsung mengambil dan memasukkannya ke dalam saku celana kemudian beranjak pergi dari lokasi pencurian,” terang Kompol Muh Harris.

Sementara itu untuk pencurian di TKP Desa Ketegan Tanggulangin, dilakukan tersangka ketika melakukan pengontrolan malam hari di depan rumah kos. Tersangka mencuri dua unit Hand Phone salah satu penghuni kamar kost yang kondisi pintunya terbuka dan pemiliknya tertidur.

“Secara diam-diam, yang bersangkutan langsung mengambil HP korban karena pemiliknya tertidur pulas dan pintu kamar masih kondisi terbuka,” urainya.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda beserta barang bukti 2 unit ponsel. Antara lain 1 unit ponsel merk Samsung type J7 Pro warna gold beserta dos book, dan 1 unit ponsel merek Vivo tipe Y65 warna putih gold.

“Bagi masyarakat kita imbau supaya lebih waspada dan hati-hati saat menyimpan barang berharganya terutama di tempat umum. Jangan sampai teledor. Para tersangka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(sid3)

Keterangan gambar : Ketiga tersangka pencuri ponsel beserta barang bukti saat digelar dalam pers rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo.(foto : andri santoso)

Related posts

Leave a Comment