Tersangka Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Siap Disidangkan

ADAKITANEWS, Tulungagung – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat Kepala Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Suprapto, memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penyidikan oleh Unit Pidana Korupsi Polres Tulungagung sejak Juli 2018 lalu, kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Penyerahan dilakukan langsung oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung. Selain membawa tersangka Suprapto, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas-berkas yang menyatakan tindak kejahatan tersangka.

“Pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21),” kata Kanit Tipikor Polres Tulungagung, Iptu Andik Prastyo, Rabu (12/09).

Iptu Andik menjelaskan, dari hasil penyidikan modus penyelewengan DD dan ADD tahun anggaran 2015 dan 2016 tersebut dilakukan oleh tersangka dengan berbagai cara. Diantaranya dengan meminta sebagian dana yang dicairkan oleh bendahara secara bertahap dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Selain itu, ada beberapa kegiatan yang semestinya dilakukan, namun dilakukan di luar perencanaan, bahkan ada yang tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif. Demikian juga untuk surat pertanggungjawabannya, terkesan sekedarnya dan tanpa ada bukti pendukung.

“Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, akibat tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuagan negara hampir mencapai Rp 500 juta,” ujar Iptu Andik.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka akan ditahan hingga 20 hari kedepan, yakni sejak hari ini, Rabu (12/09). Rahmat menyatakan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan empat jaksa penuntut umum dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Suprapto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-undang No 20 Tahun 200, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(bac)

Keterangan gambar: PenyerahanTersangka kasus korupsi ke Kejari Tulungagung.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment