ADAKITANEWS, Surabaya – Sidang kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa, Putri Duwitasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu (13/09).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Jihad Arkanudin, pemilik paras cantik ini mengaku kalau dirinya adalah istri seorang anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Surabaya.
Dalam sidang tersebut, dihadirkan dua orang saksi yakni Safira Nagari dan Nilam Maharani selaku pemilik Travel Starling. Saksi Safira mengaku sama sekali tidak mengenal terdakwa. “Yang saya kenal justru Novita Rindra Firmanti. Karena dia yang mengajak saya untuk berinvestasi. Dalam dua minggu saya sudah transfer uang pribadi saya kepada Novita senilai Rp 440 Juta. Dalam dua minggu itu saya lima kali transfer mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Dia menjanjikan hasilnya dua kali lipat,” jelasnya.
Safira mengatakan kalau saat ini ia sudah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polrestabes Surabaya. “Saat ini kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian. Saya lapor ke polisi karena Novita tidak sesuai janji. Dan ketika saya tagih, dia bilang kalau dirinya kena tipu Putri (terdakwa,red),” ujarnya.
Terpisah, saksi Nilam Maharani mengaku mengenal terdakwa sejak masih duduk di bangku SMA. “Terdakwa teman sekolah saya waktu SMA bapak hakim,” tuturnya menjawab pertanyaan hakim.
Nilam menegaskan, dirinya tidak dirugikan secara materiil oleh terdakwa. Namun menurutnya, Putri sudah mencoreng nama baik usaha Travel miliknya. “Terdakwa tidak pernah kerja sama saya. Namun terdakwa menggunakan nama travel saya untuk mencari uang dan menipu teman-temannya tanpa sepengetahuan saya. Gak ada tagihan atau kerugian materiil sih, hanya menyangkut nama baik travel saya saja,” katanya.
“Saya mengetahui hal ini setelah ada laporan dari salah satu korban. Jadi korban mencari saya dan menceritakan tentang investasi ini. Terdakwa tidak melakukan penipuan dengan menggunakan surat resmi maupun invoice. Dia hanya menggunakan aplikasi Whatsapp dengan cara chatting,” imbuhnya.
Sementara itu, terdakwa Putri Duwitasari mengakui kalau dirinya memang melakukan penipuan dengan modus tanam investasi. “Jadi sebenarnya awalnya saya juga korban penipuan senilai 350 juta oleh Fatmawati, pengusaha mebel dekat rumah. Saya tertipu senilai Rp 350 juta. Yang Rp 150 juta uang saya, dan yang Rp 200 juta uang ibu saya dan uang saudara,” katanya.
“Akhirnya saya memutuskan untuk hutang Rp 200 Juta kepada Novita. Namun bunganya 15 persen setiap 3 hari sekali. Akhirnya saya terlilit hutang hingga muncul ide untuk melakukan investasi modal usaha yang sebenarnya bukan milik saya. Tapi untuk yang pengadaan ibu-ibu Bhayangkara, saya tidak pernah bilang seperti itu,” tambahnya.
Hakim memutuskan sidang dilanjutkan Rabu (20/09) mendatang dengan agenda saksi a de charge.(pur)
Keterangan gambar : Terdakwa Putri Duwitasari saat menjalani persidangan.(foto: mus purmadani)
Suaminya Putri yg polisi itu terlibat jangan harap kasus ini ditutupi,jaksa,kepolisuan dipantau terus,hukum harus jalan Dan hutang tetap harus dibayar ,itu suaminya terlibat ada bukti Dan saksi