Terbukti Memberikan Suap, Mantan Kadis Peternakan Jatim Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Mantan Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Rohayati akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 1 tahun 6 bulan, dengan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU KPK, Budi Nugraha saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat (13/10).

JPU menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi dengan memberikan suap kepada oknum anggota DPRD Jatim dalam pengawasan penggunaan anggaran di Dinas Peternakan Jawa Timur saat dirinya menjabat. “Terdakwa melakukan penyuapan kepada dua oknum anggota DPRD Jatim yaitu Kabil Mubarok dan Mochammad Basuki melalui R Rahman Agung dengan total suap sebesar Rp 175 juta,” jelasnya.

Rinciannya, uang suap sebesar Rp 75 juta diberikan agar tidak dipersulit dalam pengawasan anggaran saat penyusunan revisi perda nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina antara Dinas Peternakan Jatim dengan Komisi B DPRD Jatim. “Sementara Rp 100 juta, sebagai bagian dari komitmen pembayaran suap pengawasan anggaran di Dinas Peternakan Jatim selama satu tahun anggaran,” imbuhnya.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Rahmat menutup persidangan. “Sidang kita lanjutkan Jumat (20/10) mendatang dengan agenda pledoi,” ujarnya.
Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum terdakwa, Ari Nizam mengatakan bahwa dari persidangan ini banyak terungkap fakta yang terkait dengan terdakwa. “Terdakwa ini per Desember 2016 baru diangkat. Sementara satu bulan lebih setelah menjabat ada yang menelepon kepada terdakwa yang mengatakan ini sudah ada komitmen sebelumnya terkait setoran triwulan,” katanya.

“Kemudian untuk revisi perda yang tadi sempat dibacakan oleh JPU, ada oknum DPRD yang mengatakan ini kok cuma dibahas tok. Pertanyaan saya, ini pada zaman siapa permohonan revisi perda ini diajukan, bukan zaman terdakwa. Pengajuan revisi itu awalnya dilakukan atas dasar inisiatif pemerintah, seiring perjalanan waktu berubah menjadi inisiatif legislatif,” tegasnya.

Saat ditanya apakah dalam revisi perda ini Gubernur harus bertanggung jawab? Pengacara berambut gondrong ini menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab. “Dinas Peternakan ini bukan perorangan, kan milik pemerintah,” pungkasnya.(pur)

Keterangan gambar : Mantan Kadis Peternakan Jatim, Rohayati saat usai persidangan.(foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment