Terbukti Jual TKD, Diganjar 3 Tahun Penjara

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Sunarto divonis tim majelis hakim bersalah dalam dakwaan subsider dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,8 hektare dari lahan sawah yang dibebaskan 10 hektare untuk lahan relokasi warga korban lumpur Lapindo Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, terdakwa juga diganjar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti nihil. Putusan ini, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 26 Juli 2017 lalu yakni 6 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penjualan TKD di Dusun Kedungkampil Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Kami juga menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan,” terang Ketua Majelis Hakim, Yudi Prasetyo di tengah-tengah persidangan, Selasa (08/08) malam.

Selain itu, Yudi memerintahkan agar lahan seluas 2,9 hektare di belakang Perum Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong yang terdiri dari 22 sertifikat atas nama Sunarto dirampas negara untuk Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungsolo sebagai pengganti TKD diblok Waru dan blok Kretek. Selain itu terdakwa dikenai biaya perkara Rp 5.000.

“Itulah keputusan majelis hakim. Terdakwa dan JPU bisa tidak sependapat dengan majelis hakim. Yakni dengan mengajukan upaya banding. Karena ada waktu 7 hari tenang. Kalau tidak mengajukan upaya hukum (banding,red) dianggap putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Mendengarkan putusan itu, terdakwa yang juga pensiunan karyawan PT Phokpan Karun Gempol itu tertunduk lesu. Selanjutnya, terdakwa Sunarto langsung berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Faisal dan Slamet Suryono. Hasilnya terdakwa tidak mengajukan banding. “Demi keadilan majelis. Kami masih pikir-pikir majelis hakim,” ucapnya sebelum sidang diakhiri.

Sementara usai mendengarkan putusan majelis tim JPU, terdiri dari Wahid, Wahyu dan Wido Utomo mengaku tidak bisa menerima putusan itu. JPU Wahid langsung menyampaikan upaya banding. “Tim penuntut umum usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, saat ini juga penuntut umum menyatakan banding,” pungkasnya.

Diketahui dalam perkara penjualan TKD 2,8 hektare ini, ada 2 terdakwa. Selain Sunarto ada terdakwa lain yakni Notaris, Rosidah SH. Namun untuk proses persidangan Rosidah masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.(pur)

Keterangan gambar : Terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo.(foto:mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment