Tebang Kayu Jati Secara Ilegal, Dua Warga Diamankan

ADAKITANEWS, Lamongan – Polsek Mantup mengamankan dua pelaku pembalakan liar di kawasan hutan milik perhutani. Keduanya adalah Mono, 60, dan Mulyadi, 50, warga Dusun Sumbergurit Desa Sumberdadi Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal saat petugas kepolisian bersama polhut sedang melakukan patroli di wilayah sekitar hutan. Petugas mendapati dua orang pelaku memikul kayu jati hasil tebangan dari dalam hutan.

“Kemudian dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan penebangan kayu di petak 50i RPH Babatan BKPH Mantup di Dusun Sumbergurit Desa Sumberdadi Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan,” ungkap AKP David Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Mantup, Ipda Tulus dan Kasubbag Humas, AKP Djoko Bisono dalam gelar pers rilis, Jumat (21/02) siang .

Di hadapan polisi kedua pelaku mengaku masuk ke dalam hutan di petak 50i RPH Babatan BKPH Mantup sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku kemudian melakukan penebangan dua pohon kayu jati dengan menggunakan gergaji yang sudah disiapkan. Kayu jati dipotong menjadi beberapa bagaian macam ukuran. Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB, kedua pelaku memikul kayu jati tersebut untuk dibawa ke rumahnya.

“Barang bukti yang diamankan lima batang kayu jati berbagai ukuran. Dan gergaji yang dipakai untuk memotong kayu,” tambahnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pasal 83 Undang- undang Nomor 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan hukuman minimal 1 tahun paling lama 5 tahun penjara.(prap)

Keterangan gambar: Kedua tersangka dan barang bukti lima gelondongan kayu jati yang disita.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment