ADAKITANEWS, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Gunawan, warga Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, pelaku pencurian sebuah minimarket yang berada di Perumahan Permata Regency Kecamatan Tanggulangin. Aksi pria yang berprofesi sebagai penjaga warnet ini diketahui dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, dari rekaman CCTV yang berdurasi lima menit ini diketahui pelaku memulai aksinya dengan masuk melalui atap ruko tempatnya bekerja. Kemudian berjalan menuju lokasi pencurian yang bangunannya terhubung antara minimarket dan tempatnya bekerja.
“Pelaku nampak memasuki minimarket dengan menjebol atap minimarket di lantai dua. Pelaku sempat akan membongkar brankas yang berisi uang puluhan juta. Meski sempat merusak gembok brankas, namun pelaku tidak berhasil membukanya karena tidak bisa membobol sandi brankas,” ujarnya, Senin (07/08).
Kompol Muhammad Harris menambahkan, pelaku dibekuk polisi tiga minggu kemudian bersama barang bukti hasil curiannya berupa HP dan enam pack rokok merk ternama. “Setelah polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti, kami menangkap pelaku di tempatnya bekerja tanpa perlawanan,” jelasnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa mencuri lantaran tidak punya uang untuk membeli susu anaknya. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(pur)
Keterangan gambar: Pelaku pencurian Minimarket, Gunawan digelandang petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo.(ist)