Tak Diakui Suami, Ibu Kandung Buang Bayi

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Pelaku pembuangan bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan di depan rumah warga Perumahan Pondok Mutiara blok Q/4 Desa Banjarbendo Sidoarjo Kota akhirnya berhasil ditangkap.

Anggota Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota, berhasil mengamankan ibu kandung sekaligus pelaku pembuangan bayi bayi malang itu, enam jam setelah bayi ditemukan, Rabu (12/09).

AN, 29, warga asal Ngawi yang tinggal di Perum Pondok Mutiara B-P, diperiksa bersama dengan seseorang berinisial TR, yang diduga merupakan ayah kandung bayi sekaligus pria idaman lain AN. Wanita berkerung itu ditangkap petugas di rumahnya, dan langsung digelandang menuju Mapolsek Sidoarjo Kota.

Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Rochsul mengungkapkan, sejak ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi beserta pria yang diduga merupakan ayah kandung dari bayi tersebut.

“Setelah kita membawa bayi ke rumah sakit, kita langsung melakukan pencarian dan alhamdulillah akhirnya terungkap siapa pelakunya hingga kita berhasil menemukan dan mengamankan pelaku pembuang bayi tersebut, yang merupakan ibu kandungnya sendiri,” terangnya.

Dijelaskan Kompol Rochsul, AN merupakan ibu rumah tangga dan diketahui masih memiliki seorang suami. Dari keterangan pelaku, terungkat bahwa bayi malang tersebut dilahirkan tiga hari sebelumnya, dan merupakan anak keempat AN.

AN mengaku, bayi yang dibuangnya itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan laki-laki lain. “Bayi tersebut dibuang tiga jam sebelumnya. Jadi bayi itu selama tiga jam berada ditempat sampah atau dibuang sekitar pukul 03.00 WIB pagi,” ungkapnya.

Lebih jauh Kompol Rochsul mengulas, alasan pelaku tega membuang anak kandungnya sendiri adalah lantaran depresi. Sejak dilahirkan, suaminya tidak mau mengakui bayi tersebut karena selama mengandung, suaminya tidak mengetahui kalau istrinya sedang hamil. “Suaminya tidak mau menerima bayi itu, dan pelaku stres hingga membuangnya. Namun pelaku akhirnya mengakui kalu bayi tersebut memang hasil dari hubungan terlarang dengan lelaki idaman lain,” papar perwira dengan pangkat satu melati di pundak itu.

Saat ini, AN beserta TR yang disebut-sebut sebagai ayah kandung dari bayi tersebut kini masih dimintai keterangan oleh penyidik. “Akibat perbuatannya, pelaku yamg membuang bayi tersebut telah melanggar pasal 77 B UUD nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, bayi dalam tas karton tersebut ditemukan oleh seorang pemulung di bawah pepohonan dekat tempat sampah di Perumahan Pondok Mutiara Blok Q/4 Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota. Setelah dilaporkan kepada pemilik rumah dan pihak terkait, bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan intensif.(sid3)

Keterangan gambar : AN, pelaku pembuang bayi saat diperiksa di Mapolsek Sidoarjo Kota.(foto : andri santoso)

Related posts

Leave a Comment