ADAKITANEWS, Kota Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membekuk dan mengungkap spesialis pencuri motor yang kerap diparkir di pinggir sawah.
Saat ini, polisi masih berhasil menangkap 2 dari 3 tersangka yang merupakan residivis. Mereka adalah Misyanto, 27, warga Dusun Modangan RT 3/ RW 3 Desa Modangan Kecamatan Nglegok, dan Agus Prabowo, 20, warga Dusun Sumberglodok RT 1/ RW 1 Desa Penataran Kecamatan Nglegok.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya di 15 TKP di wilayah Blitar Raya. 6 di wilayah Kota Blitar dan 9 di wilayah Kabupaten Blitar. “Dari hasil pemeriksaan diketahui barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8 unit kendaraan masih utuh dan 2 unit kendaraan sudah dibongkar,” jelasnya, Rabu (26/07).
Selain itu, lanjut Kapolres, saat ini petugas juga masih melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku yang masih melarikan diri. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian ini untuk berfoya-foya dan mereka merupakan pengangguran. Dalam aksinya, pelaku selalu menggunakan kunci T dan sebuah obeng untuk merusak kunci stang.
“Mereka pengangguran dan memang pekerjaannya seperti ini, harapan kami agar masyarakat lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya,” imbuhnya.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka, Misyanto, sebelum melakukan aksinya salah satu dari tersangka melakukan survey terlebih dahulu. Kemudian ketika dirasa sudah aman, baru mereka beraksi. “Biasanya saya bisa merusak kunci membutuhkan waktu 10 detik,” paparnya.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 ju 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(blt2)
Keterangan gambar: AKBP Heru Agung Nugroho, Kapolres Blitar Kota saat menunjukkan barang bukti.(foto : fathan)