ADAKITANEWS, Kota Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap seorang residivis pelaku pencurian bernama Noris Andrianto, 30, warga Jalan Pamungkur nomor 81 RT 3/ RW 3 Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Sesuai dengan jumlah barang bukti, tersangka sudah melakukan aksinya di 16 TKP dan biasanya melakukan aksi pencurian di parkiran masjid ketika salat Jumat berlangsung. .
“Jadi tersangka ini sudah menjalankan aksinya di 16 TKP, dengan barang bukti 14 sepeda angin, 1 sepeda motor, 1 AC, dan 1 televisi. Tersangka ini merupakan seorang residivis, dimana sekitar 2 tahun lalu pernah dipenjara selama 4 bulan karena mencuri helm di wilayah hukum Tulungagung,” kata AKP Heri, Rabu (23/08).
Lebih lanjut AKP Heri menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi pencurian adalah karena terlilit utang kepada teman dan tetangganya. “Istri tersangka baru melahirkan Caesar. Jadi tersangka terlilit utang untuk membiayai istrinya ini,” paparnya.
Sementara itu, saat ditanya Tim Adakitanews.com, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang lebih dari Rp 10 juta. Ia juga mengaku, sasarannya adalah di parkiran masjid, musala, dan sekolah. Sedangkan hasil penjualan satu sepeda berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 2 juta.
“Saya jual kepada teman-teman. Tapi biasanya juga melalui media sosial untuk menghubungi teman yang mau beli. Tapi sampai sekarang hutang saya juga belum lunas,” terangnya.(fat/wir)
Keterangan gambar: AKP Heri Sugiono, Kasatreskrim Polres Blitar Kota saat menanyai tersangka.(foto : fathan)