Spesialis Curanmor Digulung, Satu Dilumpuhkan

ADAKITANEWS, Lamongan – Empat orang pelaku spesialis curanmor yang sempat terekam CCTV berhasil diungkap Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan. Salah satu tersangka bahkan terpaksa dilumpuhkan kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika akan ditangkap. Yakni Fery Haryanto, 34, yang berperan sebagai pemetik sasaran, warga Dusun Bangsri Desa Kedungsari Kabupaten Lamongan.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai joki adalah Indra Satiyawan, 20, asal Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang Madura yang tinggal di Jalan Genengan Desa/Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Hendra Iswahyudi alias Alex, 28, nelayan, warga Desa Tegal Sari Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, dan Edi, 30, warga Desa Keben Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat dan Kasubbag Humas, AKP Djoko Bisono mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada Kamis (05/12) tentang peristiwa pencurian sepeda motor di depan warung NUK CAFFE, tepatnya di Jalan Suwoko Lamongan. Tim Jaka Tingkir Polres lamongan pun langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket serta menganalisa rekaman CCTV.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pada Kamis (26/12) sekitar pukul 20.00 WIB Tim Jaka Tingkir saat melakukan hunting sistem di wilayah Kecamatan Kota mencurigai kedua tersangka yakni Fery Hariyanto dan Hendra alis Alex, yang saat itu sedang berputar-putar mencari sasaran pencurian dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

“Setelah dilakukan penyidikan tersangka FH yang berperan sebagai pemetik dan HI alias Alex yang berperan sebagai joki ini mengakui melakukan pencurian sepeda motor di TKP di depan warung Nuk Cafe di Jalan Suwoko Lamongan,” ungkap Kapolres saat pers rilis di halaman Mapolres Lamongan, Senin (30/12) sore.

Lebih lanjut AKBP Feby mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan Tim Jaka Tingkir juga berhasil menangkap dua tersangka lain yang berperan sebagi joki. “Pelaku yakni IS dan Edi berperan sebagai joki dari tersangka FH. Aksi pencuriannya di TKP tepi Jalan Raya Sumberwudi Maduran Desa Banteng Putih Kecamtan Karanggeneng Kabupaten Lamongan dan TKP tepi Jalan Dusun Gayam Desa Baranggayam Kecamatan Karangbinagun Kabupaten Lamongan,” bebernya.

Di hadapan penyidik empat tersangka ini juga mengakui menjalankan aksi pencurian sepeda motor di 30 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Gersik. “Di Kabupaten Lamongan tersangka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 22 TKP, Kabupaten Tuban satu TKP, dan Kabupaten Gersik sebanyak 7 TKP. Dan kita terus melakukan pengembangan,” tandasnya.

Selain menangkap empat tersangka spesialis curanmor tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti rekaman CCTV dan satu buah tang yang dimodifikasi berbentuk kunci T, dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi pencurian, serta delapan sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari rumah tersangka.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti surat-surat kendaraan sepeda motor atas nama korban dan sebuah kunci sepeda motor.

“Empat tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(prap)

Keterangan gambar: Tersangka Fery saat mempraktikkan cara menggasak sepeda motor dengan menggunakan kunci T.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment