Simpan Sabu Di Dalam Sepatu, Warga Nganjuk dan Tuban Digelandang Polisi

ADAKITANEWS, Lamongan – IM, 33, warga Desa Kedungdowo Kecamatan/Kabupaten Nganjuk dan HAP, 33, warga Desa Kabuntu Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban terpaksa digelandang anggota Sat Reskoba Polres Lamongan. Kedua karyawan PT Minyak Gas Utama di wilayah Tuban tersebut diduga merupakan pengguna sekaligus pengedar gelap sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan Iptu Khusen mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah anggotanya mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu bukan jenis sabu di wilayah Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.

“Dua tersangka ini kami tangkap di bundaran wilayah Pucuk Kabupaten Lamongan pada saat mengendarai sepeda motor,” ungkapnya, Jumat (24/07).

Selain kedua tersangka polisi juga mangamankan barang bukti berupa empat klip sabu-sabu siap dan digunakan oleh tersangka, yang disimpan di dalam bungkus permen dalam sepatu salah satu tersangka. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa1 buah pipet.

Lalu 1 unit HP VIVO, 1 unit HP Samsung, 1 unit sepeda motor, 1 unit HP VIVO yang kesemuanya diakui milik kedua tersangka. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan oleh petugas dan dimintai keterangan untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

“Kita akan kembangkan kasusnya. Siapa tahu ada jaringan lain dengan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ini,” tandasnya.(prap)

Keterangan gambar: Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment