Sidang Kedua Tipikor Mantan Kades Dibee

ADAKITANEWS, Lamongan – Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Supartin, mantan Kades Dibee, Kecamatan Kalitengah, tahap kedua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (01/12) dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini, dipimpin oleh ketua majelis hakim, H. Hisbullah Idris SH M Hum, dengan anggota masing masing Jhon Dista SH dan Mochamad Mahin SH MH. Ia mengatakan sesuai jadwal, persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau jawaban dari terdakwa atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Sidang di mulai Pukul 10.50 WIB dengan Pembacaan Eksepsi dari PH Terdakwa. Dan Persidangan selesai pada pukul 11.15 WIB,” terangnya.

Subhan melanjutkan,dalam persidangan terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum Dita Andhika Bhaskara Putra, SH MH, Joko Riyadi, SH, dan Dwi Istiawan, SH. Sidang berjalan aman dan lancer.

Seperti yang diketahui Persidangan tetap dilaksanakan secara Online atau Virtual via App Zoom dari dua tempat berbeda. Terdakwa berada di Rutan Kelas II Lamongan, sedangkan Majelis Hakim, Jaksa, dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Agenda Sidang selanjutnya pada hari selasa tanggal 08 Desember 2020 tanggapan /jawaban atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa oleh JPU,” jelasnya.

Subhan mengatakan, kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BKKPD Provinsi Jatim di Desa Dibee atas terdakwa Supartin alias Partin jangan sampai dilakukan oleh kades Lainnya. Diketahui, terdakwa Supartin mantan Kades Dibee Kecamatan Kalitengah terjerat perkara penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 saat masih menjabat sebagai Kepala Desa.(prap)

Keterangan gambar: Tampak jalannya sidang Kasus Tipikor dengan terdakwa mantan Kades Dibee.(ist)

Related posts

Leave a Comment