Setubuhi Pelajar SMP di Rumah Kosong, Warga Paciran Lamongan Ditangkap

ADAKITANEWS, Lamongan – Sugiyarto, 35, warga Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lamongan lantaran telah menghamili seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Perbuatan pelaku terbongkar setelah orang tua korban mengetahui anaknya mengalami perubahan dalam gerak gerik dan bentuk tubuhnya. Setelah ditelusuri dan diminta mengaku, akhirnya Bunga, bukan nama sebenarnya, mengaku telah dihamili oleh pelaku.

Setelah mendapati cerita dari anaknya, akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Lamongan. “Aksi bejat tersangka itu sering dilakukan di rumah kosong miliknya yang berada di Perumahan Graha Indah Paciran. Perilaku tersebut diduga sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2018 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (29/07).

Dijelaskannya, sebelum dilaporkan ke Polres Lamongan oleh orang tua korban, pelaku juga sempat dipanggil oleh orang tua korban untuk dilakukan klarifikasi. Karena tidak terima dengan perbuatan tersebut, akhirnya tersangka dilaporkan.

“Karena tersangka mengakui perbuatanya. Sehingga petugas tidak perlu untuk melakukan pengungkapan dan langsung dilakukan penahanan serta penyidikan,” ujarnya Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang ini.

AKP Norman menambahkan, kasus pencabulan ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi pihak kepolisian. Pasalnya dalam tahun ini, tercatat sudah ada beberapa kasus pencabulan pada anak dan sudah diberikan hukuman berat.

“Akibat perbuatanya pelaku kita jerat pasal 81 dan Pasal 82 pasal 81 dan 82 Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta,” pungkasnya.(prap)

Keterangan gambar: Tersangka saat digelandang ke tahanan.(foto: suprapto)

Related posts

Leave a Comment