Setubuhi Pacar, Penjual Martabak Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Pelaku persetubuhan MZ, 16, warga Sidokare Kecamatan Sidoarjo tertunduk lesu saat dituntut 5 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (05/09). Tuntutan tersebut diberikan karena terdakwa yang berprofesi sebagai penjual martabak itu telah menyetubuhi kekasihnya NY, 15, warga Tanggulangin.

JPU, Sri Rahmawati mengatakan, terdakwa menyetubuhi NY sebanyak dua kali di rumah korban. Tidak hanya itu saja, korban juga diajak menginap hingga empat hari karena kabur dari rumah. “Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban,” katanya.

Wanita yang akrab disapa Sri ini mengungkapkan, terdakwa telah melanggar pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Terdakwa kami tuntut hukuman penjara 5 tahun 3 bulan karena perbuatannya,” jelasnya.

Mendengar tuntutan dari JPU tersebut, penasihat hukum Henrie Awhan Sutikno mengajukan pledoi. Pembelaan tersebut akan disampaikan pada lusa mendatang. “Kami akan ajukan pembelaan. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan korban adalah suka sama suka,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, terdakwa yang awalnya kenal melalui BBM menyetubuhi korban di kamar saat masuk lewat jendela rumah pada Februari 2017. Tindakan tidak terpuji pelaku kemudian diulanginya lagi pada Mei di tempat yang sama.

Pada 19 Mei 2017 korban kemudian kabur dari rumah karena alasan bertengkar dengan orang tuanya. Korban kemudian diajak terdakwa menginap di rumah temannya selama empat hari. Orang tua korban yang marah kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Dari hasil visum diketahui bahwa selaput dara korban menyerupai wanita yang pernah bersetubuh. (pur)

Keterangan gambar : MZ saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo (ist)

Related posts

Leave a Comment