Setelah Beroperasi Lama, Tambang Galian C Tak Berizin Baru Ditutup

ADAKITANEWS, Kediri – 3 lokasi tambang galian C ilegal di Kecamatan Plosoklaten digerebek anggota Unit Reskrim Polsek Plosoklaten, Senin (15/01).

Kasi Humas Polsek Plosoklaten, Bripka Mayanto Fajar Hidayat SH menjelaskan, penertiban itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa resah adanya aktivitas penggalian pasir menggunakan mesin penyedot.

Bripka Mayanto menyebut, ada 3 titik penambangan yang ditertibkan oleh petugas. Yakni satu titik di kawasan Dusun Karangnongko Desa Sumberagung, dan dua lainnya di Dusun Bangunrejo Desa Pranggang.

Dalam penggerebekan tambang pasir ilegal yang diduga telah beroperasi sejak Agustus 2017 tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit mesin disel, sebuah pompa air, satu bendel nota penjualan, serta Sembilan batang pipa paralon.

“Sementara ada 2 orang yang masih kita periksa sebagai saksi. Keduanya merupakan pengelola penambangan itu,” kata Bripka Mayanto saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (16/01).

Kedua orang yang kini masih menjalani pemeriksaan itu adalah Deni, serta Edi Purwono.

Masih kata Bripka Mayanto, aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot itu, diduga melanggar pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba. “Kami masih menunggu keterangan dari saksi ahli. Untuk status kedua saksi tersebut, apakah akan ditetapkan menjadi tersangka, masih akan menunggu hasil pemeriksaan,” tambahnya.
(kur)

Keterangan gambar: Lokasi galian yang ditertibkan petugas.(ist)

Related posts

Leave a Comment