ADAKITANEWS, Kota Blitar – Spesialis pencuri rumah kosong akhirnya berhasil diringkus Polres Blitar Kota setelah melakukan aksinya sekitar 5 bulan. Pelaku bernama Tri Idamanto, 34, warga Dusun Bence RT 1/ RW 3 Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan aksi sebanyak 5 TKP, salah satunya di kantor desa di wilayah Kabupaten Blitar. “Tersangka melakukan aksinya sendirian. Dalam waktu lima bulan sudah berhasil membobol 5 TKP. Dua TKP di wilayah Kota Blitar dan tiga TKP di wilayah Kabupaten Blitar,” katanya, Rabu (26/07).
AKBP Heru Agung Nugrono menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari banyaknya laporan pencurian di rumah yang ditinggal penghuninya. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui pelakunya dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 17 buah handphone berbagai merk, 2 buah CCTV, serta uang tunai jutaan rupiah. “Saat ditangkap di rumah, barang bukti ini masih disimpan pelaku di kamarnya. Beberapa barang yang sudah dijual ini, hasil penjualannya digunakan berfoya-foya,” ungkapnya.
Sementara itu tersangka juga menceritakan terkait aksinya saat akan melakukan pencurian di sebuah konter HP. Sebelumnya sekitar pukul 14.30 WIB ia melakukan survey hingga konternya tutup. Setelah itu, kembali lagi sekitar pukul 22.00 WIB dan baru melakukan aksi. “Ya dengan membobol tembok yang sudah berlubang, kemudian saya besarkan lubangnya agar bisa mengambil hp,” paparnya.
Saat ini pelaku diamankan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(blt2)
Keterangan gambar: AKBP Heru Agung Nugroho, Kapolres Blitar Kota saat menanyai tersangka.(foto : fathan)