Setahun Diburu, DPO Kasus Perusakan Tertangkap Kejari Sidoarjo

ADAKITANEWS, Sidoarjo – DPO Kejari Sidoarjo, Sholekhuddin, 40, warga Jalan Nanar Desa Banjarkemuning RT 7/RW 4 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo berhasil ditangkap Kejari Sidoarjo. Dia merupakan salah pelaku kasus perusakan patok tanah milik Kampus Universitas Surabaya (Ubaya) pada tahun 2015 lalu.‎

Anggota Kejari Sidoarjo sudah lama melakukan pencarian dan memantau pelaku. Setelah tertangkap, Sholekhuddin langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Delta Sidoarjo oleh tim penyidik, Sabtu (03/03). ‎Selain dirinya, dalam kasus ini juga ada 7 orang lain yang menjadi DPO Kejari Sidoarjo. Dari 7 DPO itu, 2 orang diantaranya ‎atas nama Sanusi dan M Syafilin sudah meninggal dunia.

“Saat ini kami masih mengejar 5 DPO lainnya yakni H Khoirun Nasikin, Aidin Kamim, Nasrul Walid warga Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kanipan dan Eko Setiyawantah warga Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa, Sabtu (03/03).

Dalam penangkapan ini, Tim Pidana Umum bekerjasama dengan Satres Narkoba dan Satreskrim Polresta Sidoarjo. “Kami pernah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Polda Jatim, setelah kami lakukan pemantauan bersama anggota Satnarkoba Polresta Sidoarjo, ternyata yang bersangkutan mengetahui dan menghilang begitu saja,” beber I Wayan.

I Wayan menambahkan jika hari ini pihaknya mendapat informasi jika Sholekhuddin akan datang memenuhi panggilan penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo sebagai saksi. Mengetahui hal tersebut pihak Kejari Sidoarjo melakukan pemantauan sejak pagi dan hasilnya Sholekhuddin pun akhirnya datang ke Polresta Sidoarjo.‎

“Yang bersangkutan beserta DPO lainnya, dijerat Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perusakan, menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain. Mereka terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tegasnya.‎

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Budi Handaka kepada wartawan mengaku pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap DPO milik Kejaksaan. ‎

“Tim penyidik Kejari Sidoarjo terus melakukan pengejaran terhadap DPO, siang malam walau hari libur kita selalu memantaunya, dan penangkapan yang bersangkutan (Sholekhuddin,red) ini hasil kerjasama atau backup dari Polresta Sidoarjo.” katanya.‎

Budi Handaka mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Polresta Sidoarjo dan yang sudah membantu penangkapan DPO Kejari Sidoarjo ini. “‎Untuk DPO Kejaksaan lainnya, saya minta menyerahkan diri. Sebab Kejari Sidoarjo akan bekerja keras siang malam untuk menangkap mereka,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus sengketa tanah ini bermula dari pengurusan sertifikat tanah yang dikuasakan kepada warga atas nama Buali.‎ Permohonan sertifikat tersebut terbit pada tahun 1981, SHM No 17 atas nama Sanusi, No 18 Buali, No 19 Chamim dan No 20 atas nama Senimah, Bisahri, Nasikin, Kanipan dan Sanusi selaku ahli waris Kabiran.

Dalam perjalanan waktu, Tanah seluas 8 hektar tersebut diakui oleh pihak lain, yakni Mustofa Sutopo SH, Kemudian Mustofa pernah bertransaksi AJB PPAT di Kecamatan Sedati tanggal 24 Januari 1982 dengan pihak Sanusi.

Setelah Mustofa meninggal dunia, tanah tersebut oleh Kusnaningsih, istri almarhum Mustofa dijual kepada pihak Yayasan Ubaya. Yang saat itu, pihak ahli waris tetap bersikukuh mengakui bahwa tanah tersebut sertifikat masih atas nama pihaknya sesuai SK yang di cek di BPN Sidoarjo yaitu SK Agraria TLG 19 September 1964 itu yang data suratnya tertulis no. 1/AGR/9/XI/101/III AN Sanusi, 2/AGR/9/XI/101/III AN BUALI, 3/AGR/9/XI/101/III Chamim dan 4/AGR/9/XI/101/III Kabiran.

Sedangkan menurut pemilik tanah, Sanusi, bahwa pihaknya pada tahun 2014, pernah meminta bukti salinan asli maupun fotokopi AJB tahun 1982 di Kecamatan Sedati, namun pihak Kecamatan mengaku bahwa pihak Sanusi tidak pernah ada dan tidak tercatat di register maupun buku bulanan di Kecamatan Sedati.(sid3)‎

Keterangan gambar : Tim penyidik Kejari Sidoarjo saat menjebloskan Sholekhuddin yang sudah menjadi DPO sejak 2017 lalu.(ist)‎

Related posts

Leave a Comment