Sepuluh Hari, Enam Belas Pengedar Narkoba Digulung

ADAKITANEWS, Lamongan – Dalam sepuluh hari terakhir di bulan Febuari 2020, Sat Reskoba Polres Lamongan kembali meringkus 16 tersangka yang merupakan pengedar narkoba. Dari enam belas tersangka salah satunya bahkan masih berstatus sebagai pelajar, warga Surabaya berinisial HD dan berusia 16 tahun.

Ia ditangkap di sebuah warung kopi di sekitar Stadion Surajaya Lamongan saat hendak mengedarkan sabu bersama tersangka Bustanur Roziki, 24, warga Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

“Dari kedua tersangka Kami mengamankan Barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan uang tunai seribu rupiah. Dan dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor beserta STNKnya,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskoba, Iptu Akhmad Khusen dan Kasubbag Humas, AKP Djoko Bisono, Rabu (19/02) pagi.

Selain kedua tersangka, dalam pengungkapan ini Sat Reskoba Polres Lamongan juga berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan hasil pengembangan dari jaringan terakhir tersangka Busyro dan komplotannya, yang kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Lapas Lamongan. Diketahui tersangka tersebut memiliki sabu sebanyak 50 gram sabu yang telah diedarkan di wilayah Lamongan.

Tersangka lainnya adalah Tri Septiono alias Gedibal, 28, warga Desa Tanggul Kecamatan Paciran dan Ahmad Firdaus alias Menyol, 29, warga Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. “Kedua tersangka kami ringkus di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Paciran dengan barang buktinya sebanyak 0,49 gram sabu,” jelasnya.

Kemudian ada Ajab Winarko, 27, warga Desa Banjarmendalam, Andrian Adinata, 25, warga Desa Sidomukti Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Rusli Sya’roni, 25, warga Kembangbahu Kabupaten Lamongan dan Nuril Huda, 57, asal warga Desa Jumengan Kecamaatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya tersangka Hasan Afandi, 29 warga Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya, Muhlis Nur Abidin, 27, warga Desa Tanggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, dan Heri Sucoko, 37, warga Dusun Beji Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang,

Tersangka lain yang merupakan pengedar pil daftar G berlogo Y yakni Warsiyono, 44, warga Desa Tanggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Ribut , 26, warga Dusun Secang Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Mudzakir, 22, warga Sidokumpul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Fajar Shidqi Wahab, 21, dan Mazuan Anas, 26, keduanya warga Desa Campurejo Dusun Ngebong Kecamatan Panceng Kabupaten Gersik.

Dari 16 tersangka yang semuanya merupakan sebagai pengedar barang haram tersebut Sat Reskoba Polres Lamongan berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 3,14 gram sabu dan 157 butir obat keras daftar G jenis Pil Trihexyphenidyl, 60 butir obat keras daftar G dengan logo “Y” serta uang tunai Rp. 1.741.000.

Selain itu juga turut disita barang bukti lainya diantaranya sebuah timbangan digital, enam belas ponsel berbagai merk, enam unit sepeda motor, dua buah pipet, dua perangkat alat hisap sabu tujuh korek api gas dua pak plastik kantong, empat bungkus kosong rokok berbagai merk. “Mereka para tersangka kami jerat pasal 112, pasal 197 dan pasal 106 UU NO 35 dan 36 Tahun 2009 tentang narkotika dan kesehatan,” pungkasnya.(prap)

Keterangan gambar: Para Tersangka pengedar narkoba dan barang bukti narkoba saat digelar pers rilis.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment