Sembilan Jaringan Pengedar dan Pengguna Sabu serta Pil Dobel L Diberantas

ADAKITANEWS, Lamongan – Selama dua minggu terakhir jaringan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu – sabu dan pil dobel L di wilayah Kabupaten Lamongan berhasil dibongkar Sat Reskoba Polres Lamongan. Sebanyak 9 orang tersangka ditangkap di tempat berbeda – beda, satu diantaranya seorang wanita bandar dadu dan anak masih dibawah umur.

Salah satu tersangka wanita, Siti Mutmainnah, 48, asal Kabuh Jombang yang sehari-harinya berprofesi sebagai bandar dadu dan menetap di Dusun Gonjo Desa Mojorejo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. Ia mengaku menekuni bisnis haram tersebut selama lima tahun dan terpaksa mengkonsumsi sabu – sabu agar kuat begadang.

“Memakai agar kuat melek. Pekerjaan saya kan bandar dadu,” kata Siti Mutmainnah ketika ditanya sejumlah awak media saat gelar pers rilis, Rabu (15/01) sore.

Diketahui, tersangka Siti Mutmainah ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Lamongan pada Selasa (14/01) malam. Ia ditangkap bersama tersangka Yulianto, 42, sebagai perantara membeli sabu, warga Jalan Kartini Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tidak jauh dari rumahnya ketika perjalanan menuju lokasi perjudian.

Dia juga mengaku uang hasil dari judi dipakai untuk kebutuhan sehari – hari “Saya tidak punya anak, suami saya juga tidak tahu sekarang dimana, uang hasil judi untuk kebutuhan sehari – hari,” kata Siti Mutmainah.

Selain tersangka Siti, tujuh tersangka lain yang diamankan yakni, Ainul Mustofa, 42, warga Desa Panggang Kecamatan Glagah, Nur Abdan Nasrullah, 22, warga Sumurgenuk Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dan Kasino, 22, warga Desa Jangkungsomo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan. Kemudian mengembang ke tersangka AG ,16, Heru Sucipto, 23, Okky Subiantoro,19, dan Munasik 44, warga Blimbing dan terakhir mengembang ke tersangka Siti Mutmainnah.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, pihaknya juga masih memburu seorang pemasok dari luar daerah yang sudah dikenali jejaknya berinisial AB. “AB kita tetapkan sebagai DPO. Semoga bisa kita kembangkan ke yang lebih tinggi lagi,” ungkap AKBP Harun didampingi Kasat Reskoba, Iptu Akhmad Khusen dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono, Rabu (15/01) sore.

Lebih lanjut AKBP Harun menjelaskan, ini merupakan hasil pengungkapan Polres Lamongan terkait narkotika. Mereka ada yang ditangkap karena kepemilikan sabu, timbangan dan juga alat hisap. “Tersangka Kasino ini mengedarkan barang haram tersebut dengan sasaran anak – anak yang masih dibawah umur,” lanjut Kapolres.

Dari pengungkapan ini petugas mengamankan barang bukti dengan total sebanyak 1.125 pil dobel L, 1,075 gram sabu – sabu, 7 HP, 1 timbangan digital, 2 alat hisap, dan uang tunai.(prap)

Keterangan gambar: Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskoba, Iptu Akhmad Khusen dan Kasubbag Humas, AKP Djoko Bisono saat merilis para tersangka pengedar dan pengguna sabu dan dobel L.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment