Satu Tahun Diburu, DPO Kasus Sabu Dibekuk di Surabaya

ADAKITANEWS, Nganjuk – Setelah hampir satu tahun diburu, Arifin alias Ripin alias Bendot, 34, warga Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk.

“Tersangka Arifin alias Ripin alias Bendot ditangkap pada Jumat (01/02) sekitar pukul 23. 00 WIB di tempat persembunyiannya, tepatnya di Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Nganjuk guna proses lebih lanjut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman saat dikonfirmasi, Sabtu (02/02).

Sebelumnya pada Rabu (14/02/18) lalu, anggota Satreskoba Polres Nganjuk juga diketahui sudah mengungkap jaringan milik tersangka. Yakni dengan tertangkapnya tersangka pertama bernama Kristiawan, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram.

“Hasil interogasi tersangka, sabu tersebut dibeli dari Arifin alias Ripin alias Bendot warga Desa Kemaduh Kecamatan Baron,” jelasnya.

Kemudian pada Kamis (15/02/18) sekitar pukul 01.30 WIB, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga kembali menangkap jaringan tersangka lainya yakini Bayu Trio Aries Setiawan, dengan barang bukti sabu seberat 0,09 gram. Menurut pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari Andung Suryanto seharga Rp 400 ribu. Tersangka Andung Suryanto pun akhirnya juga telah tertangkap.

“Dalam khasus ini, tersangka Andung Suryanto, Bayu Trio Aries Setiawan, dan Kristiawan telah divonis, melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka berserta jaringannya, Satreskoba Polres Nganjuk juga mengamankan beberapa barang bukti lain yakni, 1 klip sabu berat bersih 0,12 gram, 1 klip sabu berat bersih 0,09 gram, 1 buah amplop putih.

“Selain itu petugas juga mengamankan barang buktinya berupa 1 buah alat hisap berupa sedotan plastik, 1 buah skrup plastik, 2 buah korek api gas, 2 buah HP dan, uang Rp 400 ribu hasil penjualan sabu,” tandasnya.(ng1)

Keterangan gambar: Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka.(foto: suprapto)

Related posts

Leave a Comment