ADAKITANEWS, Jombang – Anggota Unit I Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan buronan kasus narkoba jenis sabu, M Hidayatulloh alias Dayat, 38, warga Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Dayat yang telah lama dicari dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh jajaran kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jombang ini diketahui sebelumnya pernah berurusan dengan pihak kepolisian hingga mendekam di Rutan Yogyakarta selama 8 bulan dengan kasus yang serupa.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran mengatakan, pelaku tertangkap di sebuah rumah di Dusun Subontoro Santren Desa Mojotresno Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, pada Senin (19/06). Saat penggerebekan, pelaku sedang asyik menghisap sabu sendirian di dalam kamar tersebut.
Masih dari penjelasan AKP Hasran, dari penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan beberapa alat bukti, yakni 1 perangkat alat hisap sabu, 1 pipet kaca yang diduga masih berisi sisa sabu, 4 buah korek api dan beberapa potongan kecil dari sedotan plastik, serta beberapa alat bukti lain berupa telepon genggam.
“Anggota kami telah berhasil mengamankan pelaku pengguna narkotika golongan I yang juga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Jombang dan dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huru a UU RI no 33 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap AKP Hasran.(ar)
Keterangan gambar: Barang bukti yang diamankan dari pelaku.(ist)