ADAKITANEWS, Blitar – Diduga membuka paksa barang pribadi milik salah satu staf humas Polres Blitar, 4 oknum yang mengaku wartawan dilaporkan petugas Staf Humas Polres Blitar ke Satreskrim Polres Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, berdasarkan laporan dari salah satu staf Humas Polres Blitar, sebelumnya pada Senin (10/07), 4 orang oknum yang mengaku wartawan tersebut masuk ke ruang humas. Kemudian tanpa izin, dua diantara mereka membuka kotak kardus pribadi milik salah satu staf humas.
Saat itu pelapor sudah mengingatkan kepada para oknum yang mengaku wartawan tersebut untuk tidak membuka kardus tersebut tanpa seizin dari pemiliknya. “Saat itu satu diantara terlapor mengaku siap bertanggung jawab saat membuka kardus tersebut sehingga petugas melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Blitar,” kata AKBP Slamet, Rabu (12/07).
Saat ini, lanjut Kapolres, polisi masih melakukan penyelidikan tindak pidana dan penyidikan kepada 4 oknum wartawan ini. “Kita sudah juga sudah amankan barang bukti berupa kotak kardus yang dirusak,” tandasnya.
AKBP Slamet Waloya menuturkan, atas kejadian ini 4 oknum wartawan ini bisa dijerat pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. “Mereka akan dikenakan pasal 406 jika memang terbukti bersalah,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pasca dilaporkan ke Satreskrim Polres Blitar, dua oknum yang mengaku wartawan tersebut telah membuat surat permintaan maaf tertanggal 11 Juli 2017. Namun saat ditanya lebih lanjut terkait surat itu, Kapolres mengaku masih akan mempelajarinya lebih lanjut.
“Akan dicek lagi. Apakah isi pernyataan dari oknum wartawan ini. Kalau memang tidak ada hubungannya dengan perkara pidananya, ya dikesampingkan. Tergantung dari pelapornya,” pungkas Kapolres.(blt2)
Keterangan gambar: AKBP Slamet Waloya, Kapolres Blitar.(foto : fathan)