Ribuan Pil Koplo Berlabel Vitamin B1 Disita Polisi

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Modus baru peredaran narkoba kembali terungkap di Sidoarjo. Ribuan butir pil koplo berlabel Vitamin B1, berhasil diamankan jajaran Satuan Resort Narkoba Polresta Sidoarjo dari tangan beberapa tersangka.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, modus seperti ini tergolong cara baru yang digunakan oleh para pelaku peredaran gelap narkoba. Pil koplo berwarna putih tersebut, sengaja diberi label Vitamin B1 untuk mengelabuhi petugas.

“Label bertuliskan Vitamin B1 tersebut dipasang pelaku di dalam kemasan plastik. Kamuflase ini dilakukan tersangka, agar ketika orang lain melihat, tidak curiga bahwa itu adalah pil terlarang. Namun pelaku pengedar dan para pembelinya, sudah hafal dengan modus kamuflase ini,” terang Kombes Pol Himawan Bayu Aji saat pers rilis di halaman Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/10).

Modus baru peredaran pil koplo ini merupakan hasil pengungkapan petugas jajaran Polresta Sidoarjo di kawasan Kecamatan Waru. Selain terungkapnya modus baru peredaran narkoba tersebut, petugas juga merilis hasil ungkap kasus narkoba lainnya, sejak tanggal 1 sampai 14 Oktober 2018.

Dalam kurun waktu dua pekan itu, ada 19 kasus narkoba dengan jumlah tersangka keseluruhan sebanyak 29 orang yang seluruhnya adalah laki-laki.

“Ini merupakan modus baru. Diimbau bagi masyarakat untuk bisa membedakan. Ini adalah pil koplo tapi dikemas di beri lebel vitamin agar seolah-olah ini adalah vitamin. Namun ketika diteliti, di dalamnya ada tulisan LL. Semua ini dilakukan para pelaku untuk melancarkan aksinya dalam melakukan pengedaran,” papar Kapolresta.

Kombes Pol Himawan Bayu Aji menambahkan, selain para tersangaka, juga ada beberapa barang bukti yang didapat. Diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 27 gram, 660 butir Pil Trihexyphendidyl (obat keras), 23 ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu. “Kedua puluh sembilan tersangka ini, semuanya merupakan pengedar,” tegas perwira lulusan akpol 1995 itu.

Dikatakan Kombes Pol Himawan, bahwa dalam kasus ini pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan untuk mengetahui pemasok serta menelusuri siapa yang membuat atau mencetak label vitaminnya.

“Para tersangka akan diancam hukuman sesuai undang-undang pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 196 dan pasal 197, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.(sid3)

Keterangan gambar : 29 tersangka beserta barang bukti hasil ungkap kasus narkoba selama kurun waktu dua minggu.(foto : andri santoso)

Related posts

Leave a Comment