Residivis Spesialis Rumah Kosong Disergap Polisi

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Kepolisian Resort Madiun Kota berhasil menangkap dan mengamankan Arif Wahyudi alias Codet, 26, warga Dusun Joho Desa Margopatut Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, seorang residivis spesialis rumah kosong dengan sasaran kendaraan roda dua utamanya jenis matic.

Penangkapan dilakukan berawal dari laporan korban, Ariyanto, 46, warga RT 15/RW 4 Desa/Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, Rabu (09/08) lalu. Saat itu korban mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis matic, ponsel, serta helm.

Tersangka berhasil ditangkap di sekitar Waduk Widas Kabupaten Madiun pada Sabtu (19/08). Dari pengembangan petugas, ternyata tersangka sudah sering melakukan pencurian dan mengaku telah beraksi di dua TKP berbeda yakni di Kecamatan Jiwan serta Kecamatan Saradan dengan sasaran yang sama.

Pemuda pengangguran ini, diketahui juga sudah sering keluar masuk bui. Dan terakhir pada tahun 2017 ini, ia baru saja keluar penjara dengan kasus curat dan curas di wilayah Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro mengatakan, modus tersangka adalah dengan cara berkeliling dan mengincar rumah yang dalam kondisi kosong. Setelah menemukan sasaran, tersangka kemudian memasukinya serta membawa kabur sepeda motor.

“Modus operandinya tersangka berkeliling mencari sasaran rumah kosong atau yang tidak terkunci dan memasukinya kemudian mengambil sepeda motor dan dibawa kabur,” tegas AKP Logos, Selasa (22/08).

Kasatreskrim menjelaskan, pelaku juga termasuk dalam jaringan antar Kota dan Kabupaten. Dalam rilis yang dilaksanakan di Halaman Polres Madiun Kota itu, selain tersangka polisi juga memamerkan barang bukti hasil kejahatan tersangka yakni dua motor hasil pencurian serta satu motor yang digunakannya untuk beraksi.

“Akibat perbuatan yang melanggar hukum tersebut tersangka akan diancam tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP,” lanjut AKP Logos.(bud)

Keterangan gambar : Tersangka bersama barang bukti yang diamankan di Polres Madiun Kota.(foto :budiyanto)

Related posts

Leave a Comment