Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

ADAKITANEWS, Tulungagung – Kejaksaan Negeri Tulungagung bersama Kantor Bea Cukai Blitar melakukan pemusnahan terhadap 127 ribu batang rokok ilegal, di halaman kantor Kejari Tulungagung.

Ratusan ribu batang rokok tersebut merupakan hasil temuan dari penindakan yang dilakukan Kantor Bea Cukai Blitar pada pertengahan tahun 2018.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Blitar, Mashari mengatakan, asal rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang dimusnahkan tersebut disita dari seorang sales yang mengedarkannya di Tulungagung.

Diantaranya yang disita sebagai barang bukti, rokok merek Veloz, CR7 Sejati, P45, DAS Mild, JSB, CR Sejati, Idaman, Jett Bold, Ertiga, PAS Exclusive, Vario, dan Joyo Baru. “Diedarkan di wilayah Tululungagung dan sekitarnya dengan harga Rp 5.000 sampai Rp 6.000 per bungkus,” kata Mashari, Rabu (26/12).

Lanjutnya, rokok tersebut jika dijual secara legal dengan pita cukai harganya Rp 14 ribu per bungkus. Dengan asumsi setiap batang untuk SKM, cukainya Rp 300, sedangkan SKT Rp 100 per batang.

Mashari menjelaskan, pelaku usaha rokok ilegal sengaja memanfaatkan disparitas harga untuk meraih keuntungan yang besar. Sebagai sasaran pemasaran, pelaku biasanya memilih kalangan masyarakat pedesaan.

“Akibat kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 45 juta,” tambahnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rahmad Hidayat menyatakan bahwa kasus peredaran rokok ilegal ini merupakan yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir. “Dalam kasus ini pelaku atas nama Solihun warga Jawa Tengah, divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 95 juta. Saat itu kami mengajukan penuntutan 2 tahun penjara,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam setahun terakhir Kantor Bea Cukai Blitar telah melakukan penindakan terhadap 102 peredaran rokok ilegal. Dari jumlah tersebut hanya 3 kasus yang masuk tahap penyidikan kasus sudah incraht. Yakni satu perkara di Tulungagung dan satu di Blitar, sedangkan satu perkara masih proses penyidikan.(bac)

Keterangan gambar : Petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Bea Cukai saat pemusnahan barang bukti rokok ilegal.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment