ADAKITANEWS, Sidoarjo – Meski kerap mengungkap kasus dugaan korupsi di Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih dipercaya untuk melaksanakan pendampingan hukum oleh puluhan instansi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sidoarjo, Komang Rai Warmawan saat ditemui Tim Adakitanews.com di ruang kerjanya. “Mulai Januari hingga Juni 2017, terdapat sekitar 19 instansi yang melaksanakan MoU dengan kami. Dan kerjasama itu tidak dipungut biaya,” ujarnya, Selasa (04/07).
Instansi itu, lanjut Komang, diantaranya BUMN dan BUMD yakni BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PTPN X PG Krembung, PTPN X PG Toelangan, PTPN X PG Watoetoelis, PDAM Delta Tirta, dan PD BPR Delta Artha. Sementara dari lingkup pemerintahan yakni Pemerintah Desa Ngampelsari, Pemerintah Desa Lebo, Pemerintah Desa Buduran, Pemerintah Kecamatan Buduran, Pemerintah Kecamatan Sidoarjo, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (DP3).
Selain itu Komang mengungkapkan, ada MoU lainnya yakni gugatan Kepanitiaan Pilkades Kedungrejo Kecamatan Jabon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan Kades Popoh Kecamatan Wonoayu serta gugatan Kades Keboansikep Kecamatan Gedangan dalam bentuk gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo. “Alhamdulillah semua gugatan hasilnya kami sebagai pengacara negara menang,” ujarnya.
Menurut Komang, pendampingan hukum maupun MoU itu harus ditindaklanjuti dengan memberikan pemahaman setiap permasalahan yang ada di instansi yang melaksanakan kerjasama itu.
“Kami selalu berikan pemahaman itu agar jelas status dan perkara hukumnya,” tuturnya.
Meski demikian, lanjut Komang, MoU tahun ini jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding tahun 2016 kemarin. “Tahun lalu ada sekitar 320 instansi yang melaksanakan kerjasama,” pungkasnya.(sid2)
Keterangan gambar : Kasi Datun Kejari Sidoarjo, Komang Rai Warmawan.(foto : mus purmadani)