Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pemalsuan Dokumen

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo, berhasil mengamankan Bagus Susilo Putro, 36, warga Desa Kebonsari Kecamatan Candi Sidoarjo, tersangka pemalsu dokumen diantaranya, SIUP, STNK, SIM, KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan, tersangka ditangkap di Perum Safira Garden Laster Royal Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dengan 17 barang bukti. “Penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat,” katanya, Selasa (20/06).

Mantan Ka Subdit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri ini menambahkan bahwa modus tersangka membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) UD Citra Bagus Tehnik dengan alamat Lingkungan Semate Kelurahan Abianbase Kecamatan Mengwi Bandung atas nama Bagus Susilo.

“SIUP tersebut digunakan untuk mendapat kredit rumah di Perum Safira Garden Laster Royal yang saat ini ditempati tersangka. Setelah berhasil untuk dirinya sendiri, tersangka akhirnya membuat dokumen palsu jika ada yang memesan,” jelasnya.

Untuk memalsukan dokumen tersebut, tersangka belajar dari browsing di internet. “Bahan bakunya menggunakan kertas film. Dan pekerjaan ini menurut tersangka sudah dijalani selama satu tahun,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman enam tahun penjara.(sid2)

Keterangan gambar : Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Harris dan Kabag Ops, Kompol Edi Santoso saat rilis ungkap pemalsuan dokumen.(foto : mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment