Polres Tulungagung Amankan 17,5 Kilogram Bahan Peledak

ADAKITANEWS, Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak di wilayahnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menyampaikan, pengungkapan ini diawali dengan penangkapan terhadap dua pelaku yaitu AMR, 20, dan VNF, 21, keduanya merupakan warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut, di depan bekas Pabrik Gula Kunir, Kecamatan Ngunut Tulungagung, Minggu (03/06) malam.

“Awal pengungkapan kasus ini, Tim Satereskrim menangkap dua pelaku, yang sedang melakukan transaksi penjualan bahan peledak di wilayah Ngunut,” kata AKBP Tofik Sukendar, Senin (04/06).

Lanjut AKBP Tofik, dari keterangan dua pelaku tersebut, kemudian diketahui bahwa asal bahan peledak tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial SB, 32, warga asal Desa Sukorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Dan dari ketiganya berhasil diamankan sebanyak 17,5 kilogram bahan peledak.

“Saat itu juga SB ditangkap di rumahnya. Ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Tulungagung,” ujar AKBP Tofik Sukendar.

Saat diperiksa polisi, bahan peledak tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membuat petasan. Ketiga tersangka mengaku baru kali ini menjalankan bisnisnya. Rencana hasil keuntungan akan digunakan untuk merayakan Lebaran.

Mereka membeli bubuk mesiu dengan harga Rp 220 ribu per kilogram, untuk kemudian dijual kembali seharga Rp270 ribu kepada pembeli.

Ketiga pelaku kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara bahan peledak sebanyak 17,5 kilogram yang dikemas dalam plastik ukuran satu kilogram, 71 sumbu petasan, 11 selongsong petasan kertas berdiameter dua sentimeter, dua buah ponsel dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy AG 6099 RAY, disita polisi sebagai barang bukti.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Tofik.(bac)

Keterangan gambar : Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukenda (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti bubuk bahan peledak.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment