ADAKITANEWS, Kota Madiun – Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan akhirnya mengklarifikasi kondisi kejiwaan wanita berinisial K, yang berusia sekitar 48 tahun, dan sempat diamankan setelah sebelumnya diduga mengamuk di Rumah Sakit Paru Madiun (RSPM) Jalan Yos Sudarso Kota Madiun, Kamis (07/09) malam.
Wanita yang sesuai pengakuannya berasal dari Desa Tridadi RT 5/RW 13 Kabupaten Sleman Jogjakarta tersebut diamankan oleh security RSPM dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Manguharjo yang berjarak hanya puluhan meter dari rumah sakit.
Kapolres Madiun Kota menyampaikan jika wanita tersebut dibawa oleh sekuriti RSPM ke Polsek Manguharjo karena diduga mengamuk di lingkungan Rumah sakit. Saat diperiksa, K selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah, bahkan juga mengaku sebagai anak dari anggota Polres Ngawi.
“Hari Kamis (07/09) ada wanita yang diamankan oleh Sekuriti RSPM diduga awalnya mengamuk sehingga dibawa ke Polsek Manguharjo. Setelah dilakukan pemeriksaan jawabannya selalu berubah tidak sama, bahkan mengaku sebagai salah satu anak anggota Kepolisian yang berdinas di Polres Ngawi, sehingga diduga mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan, Senin (11/09).
Masih menurut Kapolres, kesimpulan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara maraton baik oleh Polres Madiun Kota serta berkoordinasi dengan Polres lainnya, serta melalui IT. Akhirnya disimpulkan, bahwa K mengalami gangguan jiwa.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan di rumah sakit di Jogja serta Malang dan Batu, diketahui jika yang bersangkutan juga mengalami gangguan Intelegencia dan Halusinasi. Yang terakhir, lanjut Kapolres, pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu, K diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang Kota Batu, dengan hasil adanya gangguan intelegensia, yang dicurigai juga ada gangguan mental organik sehingga pelaku kurang memahami apa yang dilakukan.
AKBP Sonny Mahar Adityawan akhirnya mengimbau agar masyarakat agar tidak resah dengan hal tersebut. Saat ini, K juga sudah dipulangkan dan diserahkan kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan pejabat Kepolisian setempat, Minggu (10/09).
“Langkah antisipasi kedepan untuk pengamanan di Polres maupun di Polsek disesuaikan melalui SOP, serta untuk Polres akan dibackup oleh Satuan Brimob,” tegas AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan.
Untuk informasi, K juga diketahui pernah ditahan di Polres Malang pada tahun 2014 silam lantaran diduga melakukan teror terhadap Polsek Karang Ploso melalui SMS berulang kali, yang isinya bernada ancaman.(bud)
Keterangan gambar : Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan memegang foto hasil pemeriksaan kejiwaan K.(foto : budiyanto)