Polres Lamongan Ungkap Penyalahgunaan Gula Kristal Rafinasi

ADAKITANEWS, Lamongan – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gula kristal rafinasi di gudang penggilingan padi milik S, di Desa Pangumbulanadi Kecamatan Tikung, Selasa (24/11).

Gula rafinasi sendiri seharusnya digunakan untuk keperluan industri. Tetapi oleh tersangka HM, 49, warga Kecamatan Kembangbahu dan SC, 47, warga Tulangan Kabupaten Sidoarjo, gula tersebut dikemas ulang dan dijual sebagai gula konsumsi atau biasa disebut gula pasir. Selain itu polisi juga menetapkan AL, warga asal Jawa Tengah yang merupakan pelaku utama sebagai penyuplai gula kristal rafinasi, dan kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini membuka kemasan gula kristal rafinasi untuk dikemas kembali dalam plastik kemasan 1 kilogram dan diperdagangkan kepada konsumen,” jelasnya Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat gelar pers rilis di Mapolres Lamongan, Selasa (24/11).

AKBP Harun menjelaskan, kalau harga gula rafinasi adalah Rp 10.500 per kilogram, maka setelah diolah gula itu diakui sebagai gula pasir dan dijual seharga Rp 13.500. “Jadi tersangka mendapatkan untung Rp 2 ribu per kg,” tambahnya.

Dalam aksinya, lanjut Kapolres, tersangka juga melakukan oper sak Gula Kristal Rafinasi merk MSI Produksi PT Medan Industri berganti kemasan dengan sak bertuliskan Gula Kristal Putih Merk Matahari Merah. “Gula ini kemudian dikirim kepada pembeli yang ada di Kabupaten Sidaorjo dan wilayah Kabupaten Gresik,” bebernya.

AKBP Harun menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima laporan adanya aktivitas orang yang sedang melakukan bongkar muat di gudang penggilingan padi milik S di Desa Pangumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan. “Setelah kami lakukan pengecekan ternyata didapati beberapa kuli sedang menurunkan gula kristal rafinasi merk MSI dari Truk Colt Diesel nopol R 1571 YA ke dalam gudang penggilingan padi,” lanjutnya.

Menurut keterangan para kuli gula tersebut, mereka hendak melakukan proses oper sak. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para kuli, sopir truk dan pelaku HM selaku pelaksana oper sak untuk dibawa ke Polres Lamongan.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka SC selaku orang yang mengantarkan sak Gula Kristal Putih merk Matahari Merah untuk digunakan dalam proses oper sak. “Sedangkan tersangka Al selaku pelaku utama dalam kegiatan opersak ini statusnya melarikan diri dan menjadi DPO,” terangnya.

Tersangka Al (DPO) tersebut merupakan teman lama tersangka HM. Ia menawari tersangka HM untuk melakukan oper sak gula kristal rafinasi di wilayah Kabupaten Lamongan dengan dijanjikan diberikan keuntungan. “Tersangka Al ini menjanjikan tersangka HM diberi fee atau keuntungan. Setelah sepakat, tersangka Al mandatangkan Gula Kristal Rafinasi merk MSI Produksi PT Medan Industri dari Jawa Tengah untuk dikirim ke tempat tersangka HM di Lamongan guna dilakukan proses opersak atau ganti sak,” ujarnya.

Dalam pengungkapan penyalahgunaan gula kristal rafinasi di gudang penggilingan padi milik S ini Satreskrim Polres Lamongan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin jahit sak, 2 buah kater, dan 400 sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merk Matahari Merah. Kemudian dua unit Truk nopol R 1571 YA beserta muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak dan satu unit Truk nopol R 1605 UK dengan muatan gula ragula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak atau 10 ton.

“Tersangka dijerat Pasal 139 dan pasal 144 Undang Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf d Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Permendag RI no 1 tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasya.

Sementara itu Kepala Dinas Disperindag Lamongan Zamroni menjelaskan Gula Kristal Rafinasi kemasan akhirnya adalah dikemas dengan kemasan 50 Kg atau 25 Kg dengan diberi etiket tulisan hanya untuk kebutuhan industri dan tidak diperbolehkan dikemas lagi untuk diperjualbelikan.

“Selain itu Gula Kristal rafinasi tidak boleh diperdagangkan secara bebas kepada umum dan penjualannya peruntukkan khusus untuk industri hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri perdagangan republik indoensia nomor 01 tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi,” tandasnya.(prap)

Keterangan gambar: Kapolres Lamongan AKBP Harun di dampingi Kepala Dinas Disperindag Lamongan Zamroni dan Kasat Reskrim AKP David Manurung saat gelar pres rilis ungkapan penyalahgunaan gula kristal rafinasi.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment