ADAKITANEWS, Lamongan – Kapolres Lamongan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di Lamongan yang dinilai masih tinggi. Sebab dalam sebulan, Satreskoba Polres Lamongan kembali meringkus 11 tersangka pengedar narkoba. Hal itu ditegaskan AKBP Miko Indrayana saat menggelar pres rilis ungkapan narkoba sejak 22 Januari hingga 15 Februari 2020, Rabu (24/02).
AKBP Miko juga sangat berharap kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing. “Informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan dan kami berjanji akan terus memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Menurut mantan Kapolres Kediri Kota tersebut, keberhasilan Satreskoba Polres Lamongan dalam mengungkap 9 kasus tersebut tak lepas dari peran masyarakat. Tingginya kasus peredaran narkoba di Lamongan menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak. “Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat karena pengungkapan kasus ini sebagian besar adalah dari informasi masyarakat,” ujarnya.
Ia berupaya penanganan kasus narkoba tidak hanya pengungkapan berupa tindakan dari anggota Polri. Tapi juga dibutuhkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk di dalamnya adalah masyarakat. “Tentunya kami akan evaluasi dan mapping terkait dengan apa yang kita lakukan. Baik lokasi maupun modusnya untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Dari 11 tersangka yang diamankan Satreskoba Polres Lamongan mereka adalah EK alias Kodok warga brondong dengan barang bukti 0,43 gram, NAS alias Gopal warga Karangbinangun dengan barang bukti 99 butir pil dobel l, MLI warga Lamongan dengan barang bukti ,0,25 gram. Kemudian BP warga Lamongan dengan barang bukti 0,24 gram, RM dan YS Pasutri warga Paciran dengan barang ,2,01 gram, MR alias grandong dan UIM warga Paciran dengan barang bukti 55, 04 gram, ES warga Kedungpring dengan barang bukti 1,09 gram, AF warga Modo dengan barang bukti 1, 52 gram dan SU alias Kasdarip warga Brondong dengan barang bukti 130 butir pil karnopen
“Jadi total barang bukti sabu -sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 60,33 gram sabu. Kemudian sebanyak 99 butir pil dobel L dan 130 butir pil karnopen Selain itu kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2.150.000, sepuluh unit HP berbagai merk, satu buah timbangan elektrik, empat buah pipet kaca dan tiga buah bong alat hisap sabu,” bebernya.
AKBP Miko menegaskan, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Kemudian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. ” Yaitu pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan pasal 197,” pungkasnya.(prap)
Keterangan gambar: Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba AKP Ahmad Khusen dan Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi saat gelar pers rilis ungkapan narkoba.(foto suprapto)