Polres Blitar Kota Amankan 26 Ribu Butir Pil Dobel L

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Menginjak awal 2019, Satreskoba Polres Blitar Kota mengamankan ribuan pil dobel l. Ribuan pil dobel l itu diamankan dari dua tersangka, yakni Wahyu Setiadi, 24, dan Farid Yuda Kristanto yang keduanya merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Veteran Kota Blitar sering terjadi transaksi pil dobel l yang dilakukan Wahyu. Setelah itu, petugas melakukan pengamatan selama 3 hari.

“Hasilnya, pada Sabtu (12/01) malam, petugas akhirnya menangkap wahyu saat mau transaksi. Dari tangan Wahyu, petugas menemukan 536 butir pil doble l,” ujar AKBP Adewira, Senin (14/01).

Setelah itu, lanjut Kapolres, petugas kepolisian melakukan pengembangan. Saat diinterogasi, Wahyu mengaku mendapat barang haram itu dari Farid. Akhirnya, polisi juga langsung melakukan penangkapan terhadap Farid di rumahnya.

Saat digeledah, polisi menemukan 27 bungkus pil dobel l dengan jumlah 25.650 butir di bawah tempat tidurnya. “Dari pengakuan Farid, ia mendapat pil dobel l dari seseorang dari Malang yang kini juga sudah ditangkap oleh Polres Malang Kabupaten,” pungkasnya.

AKBP Adewira menambahkan, kegiatan Satreskoba Polres Blitar Kota ini dalam rangka memberantas pil dobel di Kota Blitar. Karena menurutnya, pil dobel l ini digunakan tidak sesuai peruntukannya, dimana pil ini digunakan untuk binatang.

“Ini sangat merusak generasi bangsa, khususnya di Kota Blitar. Untuk itu, kita juga meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi apabila ada perederan pil dobel l di lingkungan sekitarnya, supaya bisa kita berantas secepatnya,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: AKBP Adewira Negara Siregar, Kapolres Blitar Kota saat menunjukkan ribuan pil dobel l.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment