Polisi Tunggu Kedatangan Saksi Ahli, Perkuat Dugaan Pelanggaran Proyek Normalisasi Sungai

ADAKITANEWS, Kota Kediri – Kepolisian Resort Kediri Kota mengaku sudah melayangkan surat kepada saksi ahli dari provinsi Jawa Timur lantaran masih bingung terkait proyek normalisasi sungai di Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Apakah termasuk melanggar Undang-Undang Minerba atau tidak.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Ridwan Sahara mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak berani melakukan penahanan ataupun penghentian proyek tersebut, lantaran masih menunggu keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat dugaannya.

“Memang benar Kades Blimbing sempat menjual hasil tanah tersebut, namun digunakannya untuk beli lampu penerangan jalan, dan prasarana yang lain. Untuk itu kami masih menunggu keterangan saksi ahli dari Provinsi Jawa Timur,” cakapnya, Senin (03/07).

Sempat diberitakan sebelumnya, proyek normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri itu digerebek anggota kepolisian lantaran diduga ilegal. Beberapa minggu lalu, bahkan ada 17 truk yang juga sempat ditahan, namun dilepaskan kembali lantaran pihak Desa Blimbing menunjukkan surat pemberitahuan dari provinsi bahwa akan dilaksanakannya normalisasi sungai.

Terpisah, Kades Blimbing, Suwanto saat akan dikonfirmasi Tim Adakitanews.com di kantor desa hingga sekitar pukul 08.30 WIB. Nomor teleponnya juga belum bisa dihubungi lantaran sedang sibuk.(udn)

Keterangan gambar : Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Ridwan Sahara.(foto:fasihhuddin kholili)

Related posts

Leave a Comment