ADAKITANEWS, Kediri – Imam Syukur, 35, warga Dusun Gondanglegi RT 1/RW 1 Desa Gondangmanis Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kediri lantaran memproduksi bubuk untuk bahan pembuatan petasan atau mercon.
Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono mengatakan, tersangka mengaku sudah memproduksi bubuk mercon tersebut selama 2 tahun. “Tersangka membuat sendiri bubuk mercon dari obat potasium serta belerang. Dan bahan-bahan tersebut menurut pengakuan tersangka diperoleh dari sebuah toko di Surabaya,” ujar Kapolres saat pers rilis di Mapolres Kediri, Rabu (07/06).
Dari tangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 kilogram bubuk bahan petasan yang sudah dikemas dalam plastik ukuran setengah kiloan dan 1 unit motor Honda Supra warna hitam silver nopol L 2522 JH. “Tersangka diketahui telah menjual bubuk mercon di wilayah Kediri, Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk dan Jombang,” imbuhnya.
Dari puluhan kilogram bubuk mercon tersebut, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebanyak Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu per kilogramnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(kdr9)
Keterangan gambar: Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono saat menunjukkan barang bukti.(foto: taufiqur rachman)