ADAKITANEWS, Blitar – Setelah berhasil menangkap tersangka pengoplos miras bernama Aiyunita Erlinarsih, 38, di kontrakannya di Dusun Tegalrejo RT 2/ RW 3 Desa Wonorejo Kecamatan Talun, kini polisi tengah mengejar suami tersangka bernama Arena, 32, yang juga berasal dari Jalan Mayor Bismo gang Makam RT 31/RW 5 Desa Semampir Kota Kediri karena diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, terungkapnya aksi pengoplosan miras tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pemilik rumah. “Hasil penggerebekan, kita berhasil mengamankan salah seorang tersangka. Sementara suaminya, berhasil melarikan diri dan saat ini masih kita lakukan pengejaran,” kata AKBP Slamet, Kamis (06/07).
Dalam melakukan aksi ilegalnya, lanjut Kapolres, pelaku mencampur beberapa bahan seperti arak jowo, air mineral, alkohol dan karamel (perasa) untuk kemudian dikemas kembali ke dalam botol miras bekas dan diedarkan dengan menggunakan merk terkenal seperti Kuntul dan Whisky.
Pengoplosan miras tersebut dilakukan di salah satu kamar di rumah yang ditinggali pasutri tersebut. Dari sana polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku mengoplos miras. Diantaranya enam jeriken warna putih berisi 30 liter arak jowo, delapan botol miras gepengan Vodka, 183 botol miras kosong, gentong tandon air, serta ratusan tutup botol.
“Berdasarkan keterangan pelaku, semua bahan berupa arak jowo, perasa, dan alkohol dicampur kemudian dikemas kembali ke dalam botol untuk diedarkan menggunakan merk terkenal,” paparnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku, setiap harinya ia memproduksi kurang lebih 200 liter miras oplosan. Dengan modal Rp 180 ribu untuk satu jeriken arak jowo, ia bisa meraup keuntungan hingga dua kali lipat. Ia mengaku terpaksa mengoplos miras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Uangnya ya untuk makan sehari-hari,” ucap Aiyunita Erlinarsih.(blt2)
Keterangan gambar: Barang bukti dan tersangka.(foto : fathan)