ADAKITANEWS, Madiun – Nasib apes menimpa sopir dump truk berinisial YY, 31, warga Desa Gondosuli Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun. Ia terpaksa diamankan jajaran Polres Madiun lantaran kedapatan mengangkut puluhan kayu jenis jati dan sono tanpa disertai dokumen resmi. Diduga kayu tersebut merupakan hasil dari penebangan liar atau ilegal loging.
YY diketahui ditangkap pada Selasa (12/09) sekitar pukul 17.00 WIB di jalan umum masuk Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun saat tengah mengangkut kayu – kayu tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang tidak ia kenal.
Ia diminta untuk mengangkut 66 batang kayu tersebut menuju Caruban, tepatnya di Pasar Sayur Caruban, dan dijanjikan akan mendapat upah setelah tiba di lokasi.
Nahas belum juga sampai di lokasi, ia keburu ditangkap oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Madiun dan Polhut KPH Madiun. “Saya ditelepon lewat HP dari seseorang, disuruh untuk mengangkut kayu ke Pasar Sayur Caruban, dikasih upah berapa saya tidak tahu pokoknya nanti kalau sudah sampai di lokasi,” kata YY kepada wartawan di halaman Polres Madiun, Rabu (13/09).
Sementara itu Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Madiun, Iptu Agustinus menerangkan jika tersangka ditangkap saat mengangkut 66 batang kayu jati dan sono menggunakan dump truk, tanpa disertai dokumen sah sebagai hasil hutan.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah dump truk dengan nopol AE 8324 FD beserta STNK, serta 59 batang kayu sono dan 7 batang kayu jati.
“Tersangka diancam dengan pasal 83 (1) Jo Pasal 12 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman satu hingga lima tahun, atau denda Rp 500.000.000 hingga Rp 2.500.000.000,” jelas Iptu Agustinus.(bud)
Keterangan gambar : Tersangka dan barang bukti saat rilis di halaman Polres Madiun.(foto : budiyanto)