Pil Double L Dalam Label Kemasan Vitamin B1 Beredar di Tulungagung

ADAKITANEWS, Tulungagung – Setelah lima tahun mengedarkan obat pil double L atau pil koplo, Sigit Purnomo,28, warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, akhirnya ditangkap polisi. Untuk mengelabuhi petugas, dalam kemasannya tertera label Vitamin B1 50 mg.

Residivis kasus serupa tersebut ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungwaru di rumahnya pada Sabtu (14/10) pukul 23.30 di tempat kos pelaku di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 7.000 butir pil koplo, uang tunai Rp. 900 ribu, sebuah HP dari tangan tersangka. Pil tersebut dikemas dalam tujuh kantong plastik yang berisi 1.000 butir untuk masing-masing kemasan.

“Totalnya 7.000 butir pil double L warna putih yang dibungkus dalam tujuh bungkus plastic. Untuk per plastiknya masing-masing berisi 1.0000 butir,” ungkap Kapolsek Kedungwaru, AKP. Purwanto, Senin (16/7).

Dari hasil pemeriksaan lanjut AKP. Purwanto, obat yang biasa digunakan untuk para pelaku tindak kejahatan tersebut didapat Sigit dari seseorang di Kediri. Untuk mengelabuhi petugas, dalam kemasannya tertera label Vitamin B1 50 mg. Obat yang dipesan dan dikirim dengan sistim ranjau tiba, ribuan butir obat tersebut kemudian dikemas ke dalam bungkus plastik per 10 butir untuk diedarkan.

Sigit mengaku, selain dijual, sebagian dia pergunakan sendiri. Sedangkan pelanggan dari pil koplo yang diedarkannya sebagaian besar adalah anak-anak muda dan pelajar. “Saya edarkan di wilayah Tulungagung. Yang beli itu kebanyakan remaja dan pelajar, ” ungkapnya.

Dari hasil penjualannya, sigit mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu untuk setiap 1.000 butir. Hasil penjualan obat tersebut dia pergunakan untuk keperluan sehari-hari. “Saya membeli Rp. 450 ribu, terus saya jual Rp. 500 ribu, untuk kemasan isi seribu. Kalau kemasan kecil-kecil, hasilnya lebih banyak,” lanjutnya.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kedungwaru guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ta1)

Keterangan gambar : Tersangka pengedar pil double L (Foto : Acta Cahyono)

Related posts

Leave a Comment