Pesta Sabu di Warung Kosong, Warga Jabon Diamankan Polisi

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Masrur Rosidi, warga Dusun Ngingas Desa Balongtani RT 2/RW 1 Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo terpaksa diamankan petugas Polsek Candi. Pasalnya pemuda 23 tahun ini kedapatan sedang menggelar pesta sabu di sebuah warung kosong, Jumat (28/07).

Menurut Kapolsek Candi, Kompol Kusminto, tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat. “Setelah mendapat laporan itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Ternyata benar, tersangka sedang mengkonsumsi narkoba. Sementara itu tersangka lainnya berhasil melarikan diri mengetahui ada petugas yang datang. Namun hingga kini kami masih melakukan pengejaran,” jelasnya, Sabtu (29/07)

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 1 kotak bungkus rokok plastik warna putih, 1 perangkat alat hisap (bong), 1 buah pipet kosong, 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,19 gram dan 1 buah pipet berisi sabu (sisa pakai) seberat 2, 39 gram. “Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009,” pungkasnya.(pur)

Keterangan gambar : Masrur Rosidi saat diamankan petugas.(ist)

Related posts

Leave a Comment