Perampok Modus Tebar Paku Payung, Sudah Pernah Beraksi Di Tulungagung

ADAKITANEWS, Tulungagung – Ada temuan baru dari hasil pemeriksaan polisi atas kasus percobaan perampokan dengan modus tebar paku payung yang terjadi di sekitar GOR Lembupeteng, Jalan Soekarno – Hatta Tulungagung.

Kawanan yang terdiri dari lima orang anggota ini, sebelumnya juga melakukan aksi serupa. Aksi pertama dilakukan komplotan ini pada September 2017 terhadap nasabah Bank Jatim, dan berhasil menggasak uang nasabah sebesar Rp 45 juta.

Komplotan yang terdiri lima orang tersebut adalah Rizky Saputra, 48, warga Kahuripan Nirwana Vilage Kabupaten Sidoarjo, Budi Waluyo, 50, warga Kabupaten Lamongan, Salman Ridwan, 40, warga Desa/Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, dan Zainudin, 52, warga Kelurahan Ujung Pandang Kecamatan Teluk Kota Makasar Propinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan satu anggota komplotan yang diidentifikasi bernama Fadil alias Bakwan asal Krian, Sidoarjo berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dan kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Aksi yang dilakukan oleh komplotan Jumat (12/10) kemarin merupakan yang kedua, namun gagal. Sebelumnya mereka juga pernah melakukan aksi serupa dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 45 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priambodo, Sabtu (13/01).

AKP Mustijat Priambodo menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa mereka sudah dua kali melakukan aksinya dengan modus yang sama di Tulungagung, namun aksi yang terakhir gagal.

Dari pengakuan empat pelaku yang tertangkap ini, mereka mempunyai peran masing masing. Zainudin merupakan sang eksekutor dengan kunci T, Budi Waluyo dan Rizky Saputra berperan mengawasi, Salman Ridwan berperan sopir, dan Fadil alias Bakwan yang merupakan DPO, berperan sebagai penebar paku.

Kasus yang terjadi pada Jumat (12/01) sekitar pukul 11.30 WIB kemarin, yakni saat Agustinus Santoso, seorang nasabah bank mengambil uang di Bank Mandiri senilai Rp 150 juta. Ketika berada di perjalanan, kendaraan pikap yang dikendarai tiba-tiba kempis, sehingga nasabah menepikan kendaraanya di dekat GOR Lembu Peteng.

Pada saat nasabah ini turun untuk memeriksa ban, tiba-tiba muncul komplotan pelaku ini. Mereka berusaha membuka pintu mobil, namun ketahuan oleh anggota Satlantas Polres Tulungagung.

Para pelaku akhirnya melarikan diri, hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas di Jalan Mayor Sujadi, sekitar IAIN Tulungagung. Bahkan, dua diantaranya harus ditembak polisi.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah mobil merk KIA Picanto W 1766 SO, dua buah kunci T, hp android, sebuah ban, dan beberapa paku. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.(bac)

Keterangan gambar : Empat pelaku bersama barang bukti.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment