Pelaku Curanmor Dilumpuhkan

ADAKITANEWS, Lamongan – Solehudin alias Unyil, 24, warga Desa Menganti Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan yang merupakan resevidis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor), terpaksa didorong menggunakan kursi roda saat gelar pers rilis di Mapolres Lamongan, Senin (16/12).

Hal itu lantaran kedua kakinya tertembus timah panas usai berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap. “Petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak di bagian kaki tersangka yang berinisial SH karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri saat hendak diringkus,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat.

Kapolres menjelaskan, tersangka sebelumnya sempat menjalankan aksi bersama komplotannya di Puskesmas Turi. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa komplotan tersebut terdiri dari 5 orang. Tiga diantaranya berinisial AW, AB dan KM.

Mereka kini menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya dalam kasus curanmor serupa. Sementara satu teman tersangka berinisial AN, saat ini masih buronan atau DPO. “Saat melakukan aksi di Puskesmas Turi, aksi komplotan itu terekam kamera CCTV. Atas laporan dan rekaman CCTV itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SH. Dan ada tersangka satu lagi yaitu AN yang kini masih menjadi buronan atau DPO petugas,” ungkap Kapolres.

Modus komplotan ini, jelas Kapolres, salah satu dari mereka melakukan pemantauan di tempat parkir Puskesmas. Setelah dirasa aman, mereka kemudian bergerak melancarkan aksi. “Aksi jahat yang dilakukan komplotan ini sudah terjadi di 8 tempat berbeda. Tujuh tempat diantaranya adalah di Puskesmas, sedangkan satu tempat kejadian lainnya adalah di klinik pengobatan,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sementara untuk tersangka lain yang kini menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya. Polres Lamongan akan mendatangkan mereka untuk menuntaskan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lamongan.

“Kami akan mendatangkan tersangka lainnya untuk menuntaskan kasus curanmor ini di wilayah hukum Polres Lamongan,” pungkas Kapolres.(prap)

Keterangan gambar: Tersangka Solehudin alias Unyil duduk di kursi roda saat pers rilis.(foto: suprapto)

Related posts

Leave a Comment