Pelaku Curanmor Dibekuk Beberapa saat Usai Beraksi

ADAKITANEWS, Jombang – Jajaran kepolisian dari Polsek Diwek berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun/Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Pelaku berhasil ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya pada Selasa (06/06) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Diwek, AKP Bambang mengatakan, kejadian bermula ketika anggota Polsek Diwek yang sedang melakukan giat patroli melihat kerumunan warga di depan pertokoan di Dusun/Desa Kwaron Kecamatan Diwek. Setelah didekati, ternyata telah terjadi tindak kejahatan curanmor yang menimpa Muslihatul Ulfa, 22, warga Dusun Senyaman Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Mendapat informasi tersebut, anggota Kapolsek Diwek segera melacak pelaku curanmor. Dan tidak berselang lama, anggota Unit Reskrim Polsek Diwek akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang ternyata masih berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku diketahui bernama Imam Yudi P, 39, warga Dusun Sumbermulyo Desa/Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

Masih dari penjelasan AKP Bambang, setelah dilakukan penangkapan, pelaku segera diamankan di Mapolsek Diwek beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami berhasil mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Beat dengan nomor polisi S 6438 ZX. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan tuntutan hukuman 7 tahun penjara,” ungkap AKP Bambang.(ar)

Keterangan gambar: Pelaku curanmor saat diamankan di Mapolsek Diwek.(ist)

Related posts

Leave a Comment