Pasca OTT, Polres Blitar Periksa 3 Pemohon Adminduk

ADAKITANEWS, Blitar – Pasca penangkapan 3 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, kini Satreskrim Polres Blitar tengah memeriksa tiga pemohon pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk), Jumat (05/01).

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, tiga orang yang diperiksa hari ini merupakan pemohon yang menggunakan jasa dari calo, yang terkena OTT pada Kamis 04/01) kemarin. Mereka diketahui hendak melakukan pengurusan e-KTP, akta kelahiran, dan keterangan pindah tempat. Ketiganya, kini diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan keterangan dari oknum yang terkena OTT.

“Selain memeriksa seorang oknum PNS Dispendukcapil dan dua orang calo, sebanyak tiga orang pemohon yang menggunakan jasa calo juga dimintai keterangan,” kata AKBP Slamet Waloya, Jumat (05/01).

Kapolres menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing dalam praktik percaloan tersebut. Selanjutnya, Satreskrim Polres Blitar juga akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut terkait kasus OTT ini. Termasuk apakah akan memanggil kepala Dispendukcapil untuk dimintai keterangan.

“Setelah gelar perkara akan diambil langkah selanjutnya terkait kasus OTT ini. Juga tidak menutup kemungkinan saksi-saksi lain akan dipanggil, termasuk Kepala Dinas Dispendukcapil,” tegasnya.

AKBP Slamet Waloya menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap ketiga oknum yang terkena OTT, diketahui untuk mendapatkan jasanya pemohon dimintai biaya yang bervariasi. Tergantung jenis Adminduk apa yang akan diurus.

“Untuk tarifnya mereka mematok harga yang bervariasi tergantung surat apa yang akan diurus,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: AKBP Slamet Waloya, Kapolres Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment