Pasal 480 Yang Dituduhkan Kepada Santri di Kediri Dianggap Prematur

ADAKITANEWS, Kediri – Syarifudin, santri berusia 18 tahun yang belajar di Pondok Pesantren Daruul Fatihin Dusun Tegalrejo Desa Badas Kabupaten Kediri kini masih menjalani persidangan lantaran dituduh menjadi penadah barang curian dan diancam dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Suryo Wardono menegaskan bahwa pasal yang dituduhkan kepada kliennya itu adalah prematur. “Tuduhan pasal 480 itu prematur. Karena pembuktian sejak awal tidak ada. Seperti yang sudah saya sampaikan tadi bahwa pasal 480 adalah terkait kejahatan yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya, Senin (11/12).

Dalam agenda sidang kali itu, ia pun meminta adanya penangguhan penahanan terhadap Syarifudin. “Kami mengajukan permohonan agar Syarifudin ditahan di luar tahanan negara. Karena faktanya ia hanya membeli dan tidak tahu apakah itu barang curian sehingga menurut kami pantaslah kalau kami mengajukan penangguhan,” tuturnya.

Sementara itu di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, ratusan massa yang berasal dari beberapa ormas diantaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Pemuda Ansor dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, terlihat membentangkan berbagai spanduk dukungan untuk Syarifudin. Mereka datang untuk menuntut agar Syarifudin, santri yang dituduh sebagai penadah barang curian segera dibebaskan

Ketua GP Ansor Kabupaten Kediri, KH Munasir Huda menjelaskan bahwa mereka datang untuk memberi dukungan moral. “Syarifudin adalah santri yang lugu. Kami kesini untuk memberi dukungan moral kepada Syarifudin, semoga nantinya persidangan berjalan dengan cepat, dan Syarifudin bisa kembali mengajar ngaji,” ucapnya.

Di tempat yang sama Setyanto Hermawan selaku Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan bahwa hari ini agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum. Dan untuk sidang berikutnya, adalah agenda putusan sela.(kdr1)

Keterangan gambar: Massa berkumpul di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.(foto muchlis ubaidhillah)

Related posts

Leave a Comment