Nikmati Layanan Pesan Antar Sabu, Pemuda Sidoarjo Ditangkap

ADAKITANEWS, Sidoarjo – M Siswanto, 32, warga Desa Kragan RT 2/RT 1 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo terpaksa diamankan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Siswanto alias Cong, ditangkap usai melakukan transaksi narkoba yang sebelumnya ia pesan via telepon, lalu diantar ke rumah layaknya layanan ojek online.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan, Cong ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di depan toko sebelah tempat tinggalnya. Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang layanan pesan antar narkoba, yang membuat para pecandu narkoba tak perlu susah-susah membeli narkoba secara langsung.

“Cukup pesan via telepon bisa diantar sampai rumah. Selama penangkapan, dua hari tempat tinggalnya kami pantau terus. Tersangka ditangkap oleh anggota setelah transaksi narkoba yang dipesannya via telepon,” terang Kompol Sugeng Purwanto, Senin (26/11) kepada Tim Adakitanews.

Dijelaskan Kompol Sugeng Purwanto, setelah dilakukan pengintaian selama dua hari, pada Minggu (25/11) sekitar pukul 22.00 WIB tersangka terlihat keluar rumah. Ia berjalan ke toko sebelah rumahnya namun tidak masuk ke toko untuk membeli sesuatu.

Selang beberapa saat kemudian tersangka terlihat memanggil seseorang yang mengendarai motor. Pengendara motor itu pun menghampiri tersangka Siswanto. Dan setelah berbincang sebentar, pengendara motor itu langsung pergi. “Tersangka hanya mondar-mandir di depan toko tersebut, gerak-geriknya mencurigakan sekali. Namun kecurigaan kita benar. Setelah diinterogasi petugas, tersangka Siswanto mengakui kalau dirinya habis bertransaksi sabu,” terang Kompol Sugeng Purwanto.

Lebih jauh perwira dengan pangkat satu melati di pundak itu menerangkan, saat dilakukan penggerebekan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba yang dibawa di tubuh tersangka. Namun saat petugas melakukan penggeledahan, tersangka mengaku menyembunyikan sabu-sabu di pinggir jalan di bawah tumpukan batu.

“Ternyata kecurigaan kita benar, bahwa sebelum pengendara motor itu pergi dia sempat memberikan sesuatu, dan selanjutnya barang tersebut disembunyikan di bawah batu, di tepi jalan,” urai Kompol Sugeng Purwanto.

Dari hasil penyidikan, tersangka yang berprofesi sebagai makelar motor bekas itu mengaku, bahwa barang terlarang itu didapat dari kenalannya yang dibeli dengan harga Rp 200 ribu. “Alasannya tersangka memakai sabu, untuk menambah stamina dan baru dua bulan tersangka Siswanto menjadi budak narkoba,” urainya.

Namun, lanjut Kompol Sugeng Purwanto, saat tersangka disuruh menunjukkan rumah kenalannya tersebut, tersangka mengaku tidak tahu identitasnya. Hanya tahu tempat tinggalnya dan nama panggilannya. “Pengedar yang tempat tinggalnya masih satu desa dengan tersangka, sekarang berstatus DPO,” tegas Kompol Sugeng Purwanto.(sid3)

Keterangan gambar : Ilustrasi.

Related posts

Leave a Comment