ADAKITANEWS, Kota Madiun – Nasib apes menimpa remaja tanggung berusia 13 tahun berinisial PMR. Berniat membeli HP ia justru mendapat 3 buah batu sungai.
Pelaku penipuan tersebut adalah Rifky Hadi Yudana, 19, warga asli Cileungsi Bogor yang tinggal di Desa Majasem Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi. Pemuda lulusan SMA itu mengaku nekat melakukan aksi penipuan lantaran kecanduan game online.
Tersangka diketahui menjaring korban lewat akun Facebook dengan modus menawarkan sebuah handphone. Hingga akhirnya ada salah satu calon korban yang menghubunginya, dan terjadi transaksi lewat medsos.
Tersangka dan korban kemudian sepakat bertemu di depan Stasiun Madiun pada Jumat (02/06) sekitar pukul 15.00 WIB. Untuk memuluskan aksinya tersangka mempersiapkan tas kamera kosong dan diisi 3 buah batu serta dibungkus kresek hitam.
Setelah bertemu dan melihat korbannya yang ternyata masih remaja dan lugu, tersangka mengajak korban untuk pindah lokasi ke depan Lapas Madiun di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo kota Madiun. Di depan Lapas, pelaku meminjam motor korban dengan berpura-pura untuk mengambil handphone yang dimaksud.
Korban disuruh menunggu di lokasi dengan dititipi tas yang berisi batu tersebut. Korban yang menunggu sekian lama akhirnya sadar kalau menjadi korban penipuan. Ia akhirnya membuka tas tersebut dan didapati isinya ternyata bukan kamera melainkan tiga buah batu. Korban pun akhirnya melapor ke Polsek Manguharjo Polres Madiun Kota.
Mendapat laporan dari korban akhirnya Polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka. Pengejaran ini berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan oleh korban termasuk jenis motor, warna, serta ciri-ciri pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti sepeda motor oleh Polisi di alun-alun Kota Madiun pada Jumat (19/06) sekitar pukul 22.30 WIB,” jelas Aiptu Masjid, Paur Humas Polres Madiun Kota saat ditemui di ruang Humas, Selasa (13/06).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan korban diperkirakan mengalami kerugian materi sebesar Rp 14 juta.(bud)
Keterangan gambar : Tersangka beserta barang bukti.(foto : budiyanto)