Ngaku Polisi, Pemuda Cabuli Gadis

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Muhammad Muzaki, 21, warga Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo. Pasalnya, ia tega mencabuli Bunga, 16, bukan nama sebenarnya, warga Surabaya di sebuah penginapan kawasan Bungurasih Kecamatan Waru Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, kejadian ini bermula saat korban bersama kedua temannya bermain di Kota Baru Driyorejo (KBD). Usai bermain, korban mengajak dua temannya menggelar pesta miras sampai mabuk. Setelah itu, mereka mencari dua teman laki-lakinya yang ketika itu juga berada di lokasi yang sama dengan jalan sempoyongan.

“Oleh dua teman laki-lakinya, korban justru dibelikan minuman lagi. Tapi oleh korban ditolak. Tiba-tiba datang pelaku, menyuruh mereka pergi,” jelasnya, Jumat (25/08).

Lantaran ketakutan, kedua teman laki-laki korban terpaksa membonceng tersangka untuk diantar pulang, sementara dua teman perempuan korban sudah mengendarai motor lebih dulu.

Namun rupanya pelaku membuntuti korban. Dan setelah berada di tempat sepi, korban yang dibonceng oleh temannya diberhentikan oleh tersangka. “Berhenti, saya dari polisi, perempuan itu siapa namanya, dimana rumahnya, sedang mabuk ya?,” ujar Kompol Muhammad Harris menirukan perkataan pelaku.

Saat ditanya oleh tersangka, korban dan teman-temannya semakin ketakutan. Akhirnya mereka berhenti dan tersangka mengajukan untuk membawa korban ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang.

Teman korban merasa curiga setelah korban dibonceng oleh tersangka menggunakan motor honda blade nopol W 5363 ZV, sehingga teman korban memutuskan untuk membuntutinya. Namun saat di pertigaan Cangkir, Bambe, mereka kehilangan jejak. “Ternyata pelaku tidak membawa korban ke Rumah Sakit Siti Khodijah. Tapi dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Bungurasih,” tuturnya.

Ketika di penginapan, lanjut Kompol Muhammad Harris, pelaku menggerayangi tubuh dan memegang kemaluan korban. Setelah sadar, korban yang masih duduk di bangku kelas X tersebut melakukan perlawanan hingga akhirnya korban berhasil keluar dari kamar penginapan. “Setelah berhasil keluar, korban bertemu dengan pengemudi ojek dan mereka berdua diantar ke rumah korban sampai akhirnya pelaku diamankan oleh petugas,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terkait tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. “Tersangka diancam dengan pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan denda minimal 5 milyar,” pungkasnya.(pur)

Keterangan gambar : Tersangka saat diamankan petugas Polresta Sidoarjo.(foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment