Napi Kasus Pencurian, Obat Terlarang, Hingga Asusila Akhirnya Bebas Pasca Dapat Remisi

ADAKITANEWS, Nganjuk – 93 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendiami Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nganjuk mendapat remisi dalam rangka HUT RI ke-72. Dari jumlah tersebut, 9 diantaranya akhirnya dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Klas IIB Nganjuk, Masur mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman selama minimal 6 bulan. Bukan hanya itu, para napi diharuskan berkelakuan baik selama di dalam lapas sebagai syarat utama memperoleh remisi.

“Syaratnya ya harus menjalani masa hukuman dulu selama 6 bulan. Selain itu juga harus berkelakuan baik,” kata Kalapas usai upacara penyerahan remisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke-72 di halaman Lapas Klas IIB Nganjuk, Kamis (17/08).

Mansur menegaskan, kesembilan narapidana yang akkhirnya bebas pasca mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut diantaranya merupakan napi atas kasus pencurian, obat terlarang atau dobel l, serta asusila. “Yang sembilan orang ini kasusnya ada pencurian, obat yakni dobel l, kemudian ada asusila,” imbuhnya.

Bupati Nganjuk, Drs H Taufiqurrahman yang hadir dalam upacara penyerahan remisi kali itu menyampaikan pesan kepada para WBP agar selalu berkelakuan baik, sebagai bekal nantinya saat kembali ke masyarakat.

Di hadapan 221 penghuni Lapas Klas IIB Nganjuk, Bupati mengatakan bahwa pemberian remisi dilakukan untuk memberikan motivasi dan penghargaan kepada para narapidana atas upayanya memperbaiki diri selama di dalam Lapas. “Saya berpesan agar nantinya setelah keluar dari Lapas, anda semua menjadi warga yang baik dan taat hukum,” ujar Bupati.(kur)

Keterangan gambar: Penyerahan remisi oleh Bupati Nganjuk, Drs H Taufiqurrahman kepada perwakilan narapidana.(foto: kurniawan)

Related posts

Leave a Comment