Motor Dibawa Kabur Kenalan Aplikasi Cari Jodoh

ADAKITANEWS, Lamongan – Agus Novarianto, warga Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan terpaksa berurusan dengan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Pemuda 25 tahun ini diamankan lantaran diduga melakukan tindak penipuan dengan pemberatan yakni membawa kabur sepeda motor milik korban yang baru dikenalnya lewat salah satu aplikasi kencan.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat pihaknya menerima laporan korban Dara, 23, warga Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh seorang pria yang baru saja dikenalnya lewat medsos.

“Antara korban dan pelaku ini perkenalannya lewat aplikasi Tantan. Setelah berkenalan dan temu darat, motor korban kemudian dibawa kabur tersangka,” jelasnya, Jumat (24/07).

Lebih jauh AKP David menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, tim Joko Tingkir mendapati tersangka berada di Pasar Sidoharjo yang saat itu sedang berada di warung kopi. Tidak ingin buruannya kabur Tim Jaka Tingkir langsung bergerak meringkus tersangka.

“Dari pengakuan tersangka ini sudah melakukan kejahatan sebanyak tiga kali di TKP yang berbeda yakni di Cafe Altis Jalan Sumargo, Lanongan, dua TKP di wilayah Gresik. Korban kebanyakan wanita semau yang dikenalnya melalui media sosial,” katanya.

Masih kata AKP David, tersangka juga mengakui dari hasil kejahatan tersebut sepeda motor milik korban digadaikan dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta ke seseorang penadah di Lamongan. “Uang hasil gadai oleh tersangka digunakan untuk berjudi online,” bebernya.

AKP David menambahkan, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(prap)

Keterangan gambar: Tersangka tersangka Agus Novarianto saat dimintai keterangan penyidik.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment